PKPU Baru Beri Peluang Alfedri Melenggang ke Pilkada Siak 2024
Senin, 08 Juli 2024 - 22:58:14 WIB
SIAK - Bupati Siak, Alfedri melangkah dengan mantap menuju Pilkada Siak 2024 setelah terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengubah pandangan sejumlah pihak terkait masa jabatannya.
Sebelumnya, spekulasi tentang ketidakmampuannya maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 muncul, karena masa jabatan sebelumnya sebagai Bupati Siak.
Ketua DPD PAN Siak, H Syarif menyambut baik kejelasan yang dibawa PKPU tersebut.
"Alhamdulillah, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan jawaban pasti atas keraguan sejumlah orang terkait bisa tidaknya Pak Alfedri maju di Pilkada Siak 2024 selama ini," ujarnya dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (8/7/2024).
Syarif menjelaskan, PKPU ini menetapkan penghitungan masa jabatan sejak pelantikan, mengklarifikasi Alfedri belum mencapai batas dua periode menurut definisi yang ditetapkan.
"Dalam hal ini, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan, seperti yang dijelaskan dalam pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024," tambahnya.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan mengkonfirmasi, keberlakuan PKPU ini sebagai panduan resmi untuk Pilkada serentak 2024.
"PKPU ini menjadi landasan bagi kami dalam penyelenggaraan Pilkada, menunggu Juknis yang akan dikeluarkan KPU RI," pungkasnya.
Dengan terbitnya PKPU ini, Alfedri dan timnya kini fokus pada persiapan menyambut Pilkada Siak 2024 dengan keyakinan hukum yang jelas.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :