Pj Kepala Daerah Dilarang Pasang Baliho Dukungan Pilkada, Ini Kata Pengamat Soal Billboard SF Hariyanto
PEKANBARU - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak, masing-masing kandidat mulai unjuk gigi dengan baliho-baliho yang disebar di jalanan, khususnya di Kota Pekanbaru.
Baru-baru ini dinamika politik makin terlihat menarik dengan munculnya baliho Pj Gubernur Riau SF Hariyanto yang bertuliskan "Bersama Membangun Riau, Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat, Sudah Teruji".
Bersamaan dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang para penjabat (Pj) kepala daerah memasang baliho yang mengarah pada pencitraan diri untuk meraih dukungan di Pilkada 2024 sekalipun dipasang oleh masyarakat.
Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Universitas Islam Riau (UIR), Dr Panca Setya Prihatin menilai baliho SF Hariyanto tidak bisa dianggap melanggar ketentuan.
Itu dikatakannya merujuk pada Pasal 132A ayat (1) dan (2) PP No. 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
"Saya tidak menemukan ada poin larangan Pj kepala daerah melakukan pemasangan baliho yang kaitannya dengan informasi capaian kinerja yang dilakukan selama menjabat," kata Dr Panca Setya Prihatin, Sabtu (22/6/2024).
Dikatakannya, poin yang dilarang pada pasal tersebut hanya mengenai melakukan mutasi, membatalkan izin, kebijakan pemekaran daerah dan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya.
"Juga ada ditemukan hal-hal yang dikecualikan dengan seizin Menteri Dalam Negeri. Jadi, baliho Pj Gubernur Riau SF Hariyanto tersebut tidak menyalahi aturan yang ada," katanya.
Lebih lanjut, Dr Panca menyebutkan semestinya memang Pj Kepala Daerah dapat lebih fokus pada stabilisasi pemerintah.
"Kan memang tugasnya itu, menjadi lebih fokus pada kestabilan pemerintahan dan memastikan terpenuhinya hak-hak publik sampai terpilih lagi kepala daerah yang definitif," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang para penjabat (Pj) kepala daerah memasang baliho yang mengarah pada pencitraan diri untuk meraih dukungan di Pilkada 2024 sekalipun dipasang oleh masyarakat.
Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan penjabat kepala daerah dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan Pj gubernur. Jangan ada baliho 'sukseskan atau dukung nama Pj gubernur ini', walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," kata Tito dalam keterangannya.
Tak hanya itu, Tito juga meminta seluruh penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Bahkan, ia meminta para Pj kepala daerah yang ingin maju Pilkada supaya mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :