KPU Inhu Bersiap, PSU di Desa Sei Lala Dimulai 29 Juni
Rabu, 19 Juni 2024 - 18:04:51 WIB
RENGAT - Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum 2024 sudah ditetapkan. MK memutuskan untuk melaksanakan PSU di TPS 4 Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sei Lala, Inhu.
KPU telah menetapkan jadwal PSU Inhu di TPS 4 Desa Perkebunan Sei Lala. Berdasarkan nomor surat KPT KPU RI no 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca-putusan MK.
Ketua KPU Inhu Ronaldi Ardian yang dikonfirmasi membenarkan tentang sudah ditetapkannya jadwal PSU TPS 4 Desa Perkebunan Sei Lala. Berbagai persiapan pelaksanaan PSU sudah dilakukan saat ini.
"Sesuai dengan tahapan PSU pelaksanaan pemungutan dan penghitungan di TPS 04 dilaksanakan pada Sabtu (29/6) mendatang. Selanjutnya dilakukan pengumuman hasil PSU ditingkat TPS dan PPS," jelas Ardian, Rabu (19/6/2024).
Usai ditingkat TPS, PPS proses selanjutnya sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan dilaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Untuk rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilaksanakan antara tanggal 30 Juni sampai 2 Juli.
"Sementara untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil PSU TPS 4 tingkat KPU ataupun Kabupaten akan dilaksanakan antara 3 sampai 4 Juli 2024. Tahap terakhir berupa pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang kabupaten dilaksanakan pada 4 sampai 5 Juli," jelas Ardian.
Pelaksanaan PSU di TPS 4 daerah pemilihan (Dapil) V ini menjadi pusat perhatian masyarakat Inhu. Mengingat hasilnya sangat menentukan perolehan kursi partai politik antara partai Golkar serta PPP. Juga calon anggota dewan dari Demokrat yang selisih suara sesama Caleg sangat kecil.
Penulis: Dasmun
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :