PSU Rohul Bakal Ubah Peta Politik, Golkar Optimis Rebut Kursi Ketua DPRD Riau dari PDIP
PEKANBARU - Partai Golkar optimis Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan mengubah peta politik di Provinsi Riau pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sebagaimana diketahui, hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu menyatakan PDIP sebagai peraih kursi terbanyak dengan 11 kursi dan memastikan posisi sebagai Ketua DPRD Riau, posisi yang selama ini dimiliki Golkar.
Sementara itu wakil ketua dimiliki oleh Golkar yang meraih total 10 kursi, PKS 10 kursi dan Gerindra 9 kursi. Namun jika dilihat dari total keseluruhan perolehan suara, Golkar merupakan yang tertinggi hanya kalah di perolehan kursi.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau, Eva Nora, menyatakan keyakinannya bahwa PSU di Rohul membuka peluang Golkar untuk mendapat kursi tambahan dan merebut kembali posisi Ketua DPRD Riau.
"Golkar saat ini telah mengamankan satu kursi dan berpotensi meraih kursi kedua. Hasil pemilu sebelum PSU menunjukkan bahwa selisih suara Golkar dengan PDI Perjuangan hanya 441 suara, dengan tingkat partisipasi pemilih hanya 28 persen. 72 persen tak hadir saat Pemilu 14 Februari lalu," kata dia, Jumat (7/6/2024).
Menurut perhitungannya, lanjut Eva, 72 persen tersebut sama dengan kurang lebih 5.200 pemilih. Artinya jika Golkar berhasil mendapat 2.000 saja suara tambahan di PSU, mereka akan menang karena selisih suara dengan PDIP telah terlampaui.
"Maka kalau persepsi kita dapat 2.000 suara saja di PSU nanti, kita sudah menang. Karena kita hanya beda 441 suara dengan PDIP," ujarnya.
Menurut Eva pihaknya sudah berkoordinasi dengan Golkar Rohul agar bersiap menghadapi PSU.
"Kita sudah hantarkan prosesnya jadi PSU dan kita meminta teman-teman di Rohul untuk bersatu demi mendapatkan tambahan kursi. Kita dari bidang hukum partai golkar akan terus mengawal proses sampai 45 hari kedepan," tegasnya.
Diketahui, MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Golkar.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/6/2024), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan PSU di 31 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
Keputusan tersebut sekaligus membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pemilu di daerah tersebut.
Hakim MK juga menegaskan bahwa tidak boleh ada penambahan pemilih dari luar DPT dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Pelaksanaan PSU ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :