PEKANBARU - DPW PAN Riau menegaskan bahwa Alfedri masih bisa maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2024.
Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPW PAN Riau Makmur Kasim mengatakan bahwa terjadi misinterpretasi atau salah penafsiran oleh Biro Tata Pemerintahan mengenai masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak.
Sebagaimana diketahui, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Riau, Biro Tata Pemerintahan menjelaskan jabatan Alfedri sudah terhitung dua periode sehingga tidak bisa maju kembali di Pilkada serentak.
Menanggapi itu, DPW PAN Riau menegaskan bahwa ketika Bupati Siak Syamsuar mengikuti Pilgubri 2019 statusnya adalah cuti dan Alfedri yang kala itu menjadi wakil Syamsuar mengambil alih tugasnya dengan status Pelaksana tugas (Plt).
"Terjadi kesalahan dalam menginterpretasikan Plt. Bupatinya masih ada pak Syamsuar saat itu, tapi karena cuti kampanye saat itu, maka dijabat sementara oleh wakilnya," kata Makmur Kasim, Rabu (29/5/2024).
Namun jika sesuai pernyataan Biro Tata Pemerintahan Pemprov Riau tersebut, lanjut Makmur Kasim, maka Alfedri sudah dianggap sebagai Kepala Daerah ketika jadi Plt.
"Berarti ada dua Kepala Daerah dalam waktu bersamaan, tentu tak mungkin," ujarnya.
Sedangkan dalam putusan MK itu, menurut Makmur Kasim, masa jabatan 2,5 tahun yang dimaksud tersebut adalah sudah menjabat sebagai Bupati atau kepala daerah definitif.
"Sehingga tidak masuk jabatan selama menjabat sebagai Plt Bupati," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Siak Alfedri terancam batal mengikuti Pilkada Siak kembali karena masa jabatannya terhitung sudah dua periode.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Riau yang membawahi bidang hukum dan pemerintahan, Eddy A Mohd Yatim.
Eddy mengungkap bahwa berdasarkan keterangan Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi Riau RDP bersama Komisi I DPRD Riau Rabu (29/5/2024), jika dilihat dari masa jabatannya Alfedri sudah tidak bisa maju kembali di Pilkada 2024 Siak.
Sebab masa jabatan Alfedri di periode pertama saat menjabat sebagai Plt Bupati menggantikan Syamsuar yang maju sebagai calon Gubernur Riau terhitung sudah 30 bulan atau 2,5 tahun.
Syamsuar diketahui resmi mundur dari jabatannya sebagai Bupati Siak pada Februari tahun 2019.
Alfedri kemudian maju di Pemilihan Bupati Siak bersama wakilnya, Husni Merza, pada tahun 2020 dan terpilih. Alfedri-Husni Merza dilantik pada 21 Juni 2021.
"Ini berdasarkan data dari Tapem, jabatan Alfedri sudah 2,5 tahun di periode pertama sehingga kalau merujuk ke putusan MK, maka sudah dihitung dua periode Alfedri di Siak," jelas Eddy.
Dengan demikian, lanjut Eddy, berdasarkan keterangan dari Pemprov melalui biro Tapem yang dijelaskan ke DPRD Riau maka Alfedri tidak bisa kembali maju karena sudah terhitung dua periode jadi Bupati Siak.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :