Terhitung Sudah Dua Periode, Alfedri Terancam Gagal Maju Pilkada Siak
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:29:36 WIB
PEKANBARU - Bupati Siak Alfedri terancam batal mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak kembali karena masa jabatannya terhitung sudah dua periode.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Riau yang membawahi bidang hukum dan pemerintahan, Eddy A Mohd Yatim.
Eddy mengungkap bahwa berdasarkan keterangan Biro Tata Pemerintah (Tapem) Pemerintah Provinsi Riau saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Riau Rabu (29/5/2024), jika dilihat dari masa jabatannya Alfedri sudah tidak bisa maju kembali di Pilkada 2024 Siak.
Sebab masa jabatan Alfedri di periode pertama saat menjabat sebagai Plt Bupati menggantikan Syamsuar yang maju sebagai calon Gubernur Riau terhitung sudah 30 bulan atau 2,5 tahun.
Syamsuar diketahui resmi mundur dari jabatannya sebagai Bupati Siak pada Februari tahun 2019.
Alfedri kemudian maju di Pemilihan Bupati Siak bersama wakilnya, Husni Merza, pada tahun 2020 dan terpilih. Alfedri-Husni Merza dilantik pada 21 Juni 2021.
"Ini berdasarkan data dari Tapem, jabatan Alfedri sudah 2,5 tahun di periode pertama sehingga kalau merujuk ke putusan MK, maka sudah dihitung dua periode Alfedri di Siak," jelas Eddy.
Dengan demikian, lanjut Eddy, berdasarkan keterangan dari Pemprov melalui biro Tapem yang dijelaskan ke DPRD Riau maka Alfedri tidak bisa kembali maju karena sudah terhitung dua periode jadi Bupati Siak.
Sementara itu Alfedri diketahui sudah mendaftarkan diri ke beberapa partai politik sebagai bakal calon Bupati Siak pada Pilkada 2024 mendatang. Alfedri kembali menggandeng Husni Merza sebagai wakilnya.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :