40 Hari Sebelum Pendaftaran Harus Mundur Jika Pj Kepala Daerah Maju Pilkada
Senin, 20 Mei 2024 - 07:40:32 WIB
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Kepala Daerah sepertinya bakal ada yang ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 mendatang, hanya saja ada aturan main yang mengikat pada kepala daerah yang ditunjuk pemerintah ini.
Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada seluruh daerah yang dipimpin Penjabat, baik itu di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, diatur bagaimana mekanisme jika Pj maju sebagai calon di Pilkada serentak.
Surat ini perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional 2024.
Salahsatu Persyaratan untuk ikut kontestasi Pilkada serentak tidak berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota.
Sehingga bagi yang berstatus Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota harus mundur 40 hari sebelum dimulainya pendaftaran.
Pendaftaran sendiri dimulai 27 Agustus 2024 sesuai dengan tahapan di KPU, sehingga 17 Juli 2024 semua yang berstatus Pj jika maju sebagai calon di Pilkada harus mundur.
Saat ini di Provinsi Riau ada sejumlah nama Pj kepala daerah yang disebut akan ikut kontestasi Pilkada, di antaranya Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Pj Bupati Kampar Hambali, Pj Bupati Inhil Herman.
Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Nahrawi mengatakan surat tersebut sudah diterima KPU dan tentunya akan menjadi rujukan bagi daerah jika ada Pj kepala daerah yang akan ikut Pilkada.
"Sesuai dengan surat Mendagri itu, tentunya kita akan ikuti aturan itu, jika ada Pj yang ikut Pilkada,"ujar Nahrawi, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :