PEKANBARU - Ketua DPD I Golkar Riau Syamsuar telah memantapkan langkahnya menjadi bakal calon (bacalon) Gubernur Riau untuk bertarung di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2024.
Ia bahkan mengaku sudah siap merelakan kursinya di DPR RI setelah memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang lalu.
"Kalau itu jadi keputusan tentu harus kita laksanakan. Siap mundur," tegasnya saat dijumpai usai mengembalikan formulir penjaringan kepala daerah ke DPW PKS Riau, Jumat (17/5/2024).
Syamsuar menyebut bahwa kewajiban mundur sebagai aturan yang ditetapkan KPU RI tersebut tidak menjadi masalah bagi dirinya.
Hal itu terbukti sejak ia masih menjabat sebagai Gubernur Riau periode lalu. Ia diketahui mengundurkan diri pada tanggal 8 November 2023 karena ingin mengikuti Pileg 2024.
"Kemarin jadi gubernur mundur juga (demi ikut Pileg). Jadi tak masalah, kita laksanakan," ujarnya.
Diketahui, aturan mengenai harus mundur atau tidaknya para caleg terpilih seperti Syamsuar sempat menjadi polemik.
Sebab Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyebut caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata dia sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan karena berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.
Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.
KPU membuka tafsir bahwa frasa "jika telah dilantik secara resmi" ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.
Namun akhirnya Hasyim meralat pernyataannya itu dan memastikan bahwa para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.
"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," jelasnya, Rabu (15/5/2024).
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :