KPU Pastikan Pilkada Inhu Tanpa Calon Perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 - 13:03:32 WIB
RENGAT - Hingga batas waktu pendaftaran calon Bupati / Wakil Bupati Inhu melalui jalur perseorangan ditutup Senin tanggal 13 Mei 2024, mulai pukul 00.00 WIB tidak ada satupun pasangan yang mendaftar. Hingga bisa dipastikan pelaksanaan pilkada Inhu tanpa ada calon peserta melalui jalur perseorangan.
Selanjutnya KPU Kabupaten Indragiri Hulu secara resmi menutup penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2024.
Jadwal penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan telah dibuka sejak tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu Ardian, diruang kerjanya Senin (13/5). Dijeskan sebelumnya, KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 496 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 493 Tahun 2024 tentang Jumlah Minimal Syarat Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut menurutnya jumlah minimal syarat dukungan yaitu sebanyak 27.727 (dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh) dukungan, dan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh perseratus) kecamatan (8 Kecamatan) di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Selanjutnya, pada tanggal 5 Mei 2024, KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah menyampaikan Pengumuman Nomor: 10/HM-02.d-Pu/1402/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2024, yang memuat persyaratan dukungan, waktu dan tempat penyerahan, dokumen syarat dukungan, serta ketentuan dalam penyerahan dukungan," jelas Ardian
Dalam pelaksanaan tahapan kegiatan ini diungkapkan KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah membentuk Tim Pendukung Fasilitasi Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2024, serta membuka layanan tim helpdesk untuk pembukaan akses aplikasi Silon Pilkada dan konsultasi bakal pasangan calon perseorangan.
"Namun, sejak tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon maupun tim penghubung yang hadir ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2024, tidak ada peserta pemilihan dari jalur perseorangan," tutup Ketua KPU Inhu ini.
Penulis: Dasmun
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :