Idris Laena Gugat Hasil Pemilu ke MK, Klaim Suara Pribadi Menjadi Suara Partai
Senin, 06 Mei 2024 - 09:54:09 WIB
PEKANBARU - Ketua Fraksi Golkar MPR RI yang kembali bertarung sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 lalu, Mohamad Idris Laena, melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah diajukan dengan Nomor Perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024 dengan alasan merasa dirugikan oleh kebijakan petugas di lapangan karena banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memasukkan perolehan suara pribadi Idris Laena menjadi suara partai.
Kuasa Hukum Idris Laena, Viktor Santoso Tandiasa menyebut, telah terjadi pelanggaran yang membuat kliennya mengalami pengurangan suara sebanyak 4.505 suara.
Kuasa hukum Idris Laena lainnya, Teuku Raja Rajuandar mengklaim bahwa modus yang terjadi adalah surat suara yang dicoblos atas nama Idris Laena, jika tercoblos juga gambar partainya, maka ini dijadikan suara partai.
"Ini jelas sangat merugikan, karena menyalahi PKPU pasal 53 angka 5 PKPU nomor 25 Tahun 2023. Dan naasnya terjadi secara masif di ratusan TPS, lintas kecamatan di lima kabupaten dapil 2 provinsi Riau," kata dia, Senin (6/4/2024).
Oleh karena itu, ia menambahkan, dalam petitum pada sidang tanggal 29 April 2024 di MK tim kuasa hukum mengharapkan agar kesalahan implementasi di lapangan tersebut dapat diluruskan serta suara yang bergeser menjadi suara partai dapat dikembalikan menjadi suara pribadi caleg Idris Laena.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :