Golkar Riau Sebut Penahanan Sukarmis Tidak Akan Ganggu Proses Pilkada 2024
Jumat, 03 Mei 2024 - 17:20:18 WIB
PEKANBARU - Anggota fraksi Golkar DPRD Riau, Sukarmis, ditahan atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp22,6 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing disebut menemukan bukti Sukarmis melakukan korupsi ketika masih menjabat sebagai Bupati Kuansing.
Sukarmis yang ditahan pagi ini, Jumat (3/5/2024) diduga korupsi kegiatan pembangunan Hotel Kuantan tahun anggaran 2013 dan 2014.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 4 Oktober 2023, ditemukan kerugian negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan senilai Rp22.637.294.608.
Menanggapi penahanan kadernya itu, DPD I Golkar Riau melalui Wakil Ketua DPD I Golkar Riau Ikhsan menyebut akan menghormati proses hukum.
Golkar, lanjut Ikhsan, juga siap membantu jika pihak keluarga Sukarmis membutuhkan pendampingan hukum.
Mengingat saat ini masih tahun politik pasca Pemilu dan segera menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Ikhsan menegaskan penahanan Sukarmis tidak akan mengganggu proses Pilkada di Golkar.
"Tidak terganggu karena kita saat ini fokus melakukan pemetaan secara terinci kekuatan Golkar setiap daerah karena ini kunci kemenangan," pungkasnya.
Diketahui, saat ini penyidik Kejari Kuansing menitipkan Sukarmis di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
Selain Sukarmis, Kejari Kuansing juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka pada kasus korupsi Hotel Kuansing, yaitu Hardi Yacub selaku Mantan Kepala Bappeda Kuansing dan Suhasman sebagai Kabag Pertanahan. Saat ini, perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :