Pj Walikota dan Pj Gubernur Wajib Mundur Sebagai ASN Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 - 19:14:16 WIB
PEKANBARU - Penjabat (Pj) walikota, bupati atau gubernur dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nahrawi, menjelaskan bahwa Pj kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI, Polri hingga kepala desa tidak diperbolehkan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah kecuali ia mengundurkan diri dari jabatan-jabatan tersebut.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Aturan itu juga ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi "Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden, wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN."
"Harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon (kepala daerah)," kata dia saat dihubungi halloriau.com, Selasa (30/4/2024).
Diketahui, selama ini posisi Pj kepala daerah memang diisi oleh pejabat yang berstatus ASN yang diangkat pemerintah pusat.
Di Provinsi Riau sendiri, ada beberapa kepala daerah yang bertatus Pj seperti Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto yang juga telah lama diisukan akan mengikuti kontestasi Pilkada.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :