www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pole Pertama 2026! Bagnaia Punya Peluang Emas Menang di Le Mans, Marquez Absen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024 Dibuka, KPU Pelalawan Serukan Partisipasi Masyarakat
Sabtu, 06 April 2024 - 20:10:10 WIB
Ketua KPU Pelalawan, Baprinaldi.(foto: andi/halloriau.com)
Ketua KPU Pelalawan, Baprinaldi.(foto: andi/halloriau.com)

PELALAWAN - Pasca peluncuran Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 31 Maret 2024, tahapan selanjutnya yang ditekankan adalah pemenuhan syarat bagi bakal calon perseorangan.

"KPU pelalawan resmi menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024," kata Ketua KPU Pelalawan, Baprinaldi, Jumat (5/4/2024).

Menurutnya, proses ini berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, dan para calon perseorangan diharapkan mulai mengumpulkan dukungan masyarakat.

"Putra putri terbaik kabupaten pelalawan yang ingin bertarung dalam kontestasi politik tahun 2024 bisa memulai mendata dan mengumpulkan dukungan," tambahnya.

Untuk mencalonkan diri, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan sebelumnya.

Syarat tersebut harus terpenuhi dengan dukungan minimal 8,5% dari jumlah penduduk yang termuat di DPT, serta tersebar di lebih dari 50 persen plus 1 jumlah kecamatan dalam kabupaten.

KPU Pelalawan telah menetapkan jumlah minimal dukungan berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Pelalawan.

Dukungan minimal yang dibutuhkan adalah 23.896 dukungan, tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.

Baprinaldi juga menjelaskan, calon perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan, fotokopi KTP elektronik yang ditempelkan pada surat pernyataan dukungan, serta surat pernyataan lainnya bagi pendukung yang tidak memenuhi syarat usia dan pekerjaan.

"Proses pemenuhan syarat ini akan diproses awal oleh KPU kabupaten pelalawan sebelum masa pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 agustus 2024," ujarnya.

Bagi yang berminat mencalonkan diri, formulir model B1-KWK dan surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/PencalonanPerseoranganPilkada2024.

Dengan demikian, proses menuju Pilkada 2024 semakin memanas dengan partisipasi calon perseorangan yang siap bertarung dalam kontestasi politik.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jelang MotoGP Prancis 2026, Marquez Absen, Bagnaia standby di pole.(ilustrasi/int)Pole Pertama 2026! Bagnaia Punya Peluang Emas Menang di Le Mans, Marquez Absen
Seluruh jemaah calon haji Riau sudah berangkat ke Tanah Suci Makkah.(ilustrasi/int)Kloter Terakhir Dilepas, Keberangkatan Haji Pekanbaru 2026 Tuntas
Prakiraan cuaca di Riau hari ini.(infografis/halloriau.com)Sejumlah Kabupaten di Riau Diprediksi Diguyur Hujan Lebat Malam Ini
Makanan Bergizi Gratis menu pangsit diduga sebabkan ratusan siswa di Jaktim keracunan. (istimewa)Program MBG Kembali Makan Korban, Ratusan Siswa Keracunan di Jakarta Timur
ist.Ratusan Warga Ngamuk di Rantau Kopar, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar
  Pemeriksaan hewan kurban diperketat jelang Iduladha.(ilustrasi/int)75 Petugas Dikerahkan, Pemeriksaan Hewan Kurban Pekanbaru Diperketat Jelang Iduladha
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau hari ini.(infografis/halloriau.com)24 Hotspot Muncul di Sumatera, Riau Terpantau 3 Titik Panas Hari ini
ist.Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
ist.Masuk Usia 31 Tahun, Telkomsel Genjot Layanan Digital Berbasis AI untuk Pelanggan
ilustrasi.Drainase Pekanbaru Dinilai Gagal Fungsi, Genangan Air Kini Ganggu Aktivitas Warga
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved