Tak Perlu Rapat Fraksi, Pimpinan DPRD Pekanbaru Segera Usulkan Nama Calon Pj Walikota
PEKANBARU - Seiring mendekati akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyurati DPRD Pekanbaru untuk mengusulkan nama Pj Walikota yang baru.
Diketahui, masa akhir jabatan Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru akan berakhir pada 23 Mei 2024 mendatang.
"Yang jelas suratnya dari Kemendagri 'kan ada untuk DPRD itu, disuruh usulkan nama. Cuma 'kan kami sedang di luar kota, kami hanya bisa mengusulkan nama lewat HP aja," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal saat dihubungi via telepon, Kamis (28/3/2023).
DPRD Pekanbaru, lanjut Nofrizal, diberi tenggat waktu hingga 1 April 2024 untuk mengirimkan usulan nama Pj Walikota tersebut.
Sedangkan mengenai mekanisme pengusulan, Nofrizal mengaku tidak perlu melalui rapat per fraksi terlebih dahulu.
"Enggak, pimpinanlah. Kalau untuk komunikasi (dengan fraksi), ya, bisa saja. Kalau untuk pengusulan itu pimpinan," ujarnya.
Menurut Nofrizal, nama yang diusulkan untuk menjadi calon Pj Walikota juga tidak harus berjumlah tiga orang.
"Tidak harus tiga nama. Tiga nama itu 'kan maksimal, bisa satu, bisa dua," tuturnya.
Mengenai calon nama-nama yang akan diusulkan, Nofrizal mengaku tidak bisa menyampaikannya.
"Enggaklah, kalau nama belum bisa kami sampaikan. Internal dulu. Yang jelas (syarat Pj) itu pejabat di Pemko dan harus pejabat tinggi pratama. Sekda bisa, Kadis bisa, Sekwan bisa," tutupnya.
Untuk diketahui, permintaan usulan nama calon Pj Walikota Pekanbaru bersamaan dengan 32 Pj Kepala Daerah di 21 provinsi se-Indonesia yang masa akhir jabatannya sama-sama habis di Mei 2024 nanti.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :