7 Parpol dan 3 Caleg Riau Ajukan Gugatan Pemilu ke MK
Rabu, 27 Maret 2024 - 14:52:59 WIB
PEKANBARU - 10 permohonan gugatan hasil Pemilu 2024 dari Provinsi Riau telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 10 permohonan tersebut diketahui berasal dari 7 partai politik (parpol), 1 caleg DPR RI dan 2 caleg DPD RI.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, Rabu (27/3/2024).
Ia mengungkap bahwa saat ini laporan-laporan tersebut masih berupa Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dan belum diregistrasi.
"Dari 10 itu kalau kita lihat di website MK, belum ada nomor registernya, baru pengajuan permohonan belum diregistrasi oleh MK," kata Supriyanto.
Meski belum diregistrasi oleh MK, Supriyanto melanjutkan, pihaknya tetap akan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Intinya kami di Riau juga akan siap menghadapi di MK," ujarnya.
Sementara 10 gugatan yang dilayangkan dari Riau tersebut, lanjut Supriyanto, yaitu untuk hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota disampaikan oleh partai Perindo, PAN, Gerindra, PPP, PDI Perjuangan, PKB, Golkar, dan perseorangan atas nama Marsiaman Saragih caleg DPR RI dapil Riau II.
Selanjutnya dua calon DPD RI juga mengajukan gugatan yaitu Edwin Pratama Putra dan Alpasirin.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :