KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Masih Sah Meski Saksi Tidak Tandatangan
Selasa, 12 Maret 2024 - 13:33:01 WIB
JAKARTA - Hasil rekapitulasi suara di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memunculkan kontroversi setelah saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, menolak menandatangani formulir D hasil.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa hasil tersebut tetap sah.
Anggota KPU RI, August Mellaz, mengklaim bahwa meskipun saksi-saksi tersebut tidak menandatangani formulir tersebut, dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil telah ada.
"Iya dong (tetap sah)," ujar Mellaz, menegaskan keabsahan hasil tersebut dikutip dari detiknews.
Alasan di balik penolakan tanda tangan saksi paslon 01 terungkap dalam rapat pleno terbuka, di mana saksi tersebut menyatakan keberatannya terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tidak sah. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, saksi paslon 03 menyatakan keberatannya atas Pilpres 2024 dengan alasan terjadinya rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, dan politik uang yang dianggap merusak demokrasi.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menjelaskan bahwa saksi tersebut juga merasa keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel, serta diwarnai oleh pelanggaran kolektif. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :