Pleno Tingkat Provinsi Riau, KPU dan Bawaslu Tak Pegang Dokumen C-Hasil DPD RI Dapil Pekanbaru
PEKANBARU - Dokumen C-Hasil Pemilu DPD RI untuk daerah pemilihan (dapil) Kota Pekanbaru tepatnya untuk TPS 031 Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki tidak ditemukan.
Hal itu diketahui saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan tingkat Provinsi Riau pada Pemilu 2024 di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Jumat (8/3/2024).
Saat pembacaan rekapitulasi suara DPD RI, saksi dari caleg DPD RI nomor urut 19 Misharti mengajukan keberatan karena terdapat perbedaan antara data C-hasil yang dipegang dengan data D-hasil di SiRekap.
Perbedaan selisih suara Misharti itu ditemukan di TPS 022 Kelurahan Tangkerang Utama Kecamatan Bukit Raya, TPS 044 Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat, TPS 008 Kelurahan Bina Widya Kecamatan Bina Widya, TPS 032 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, TPS 59 Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Barat dan TPS 031 Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki.
Kemudian saat dilakukan pengecekan dan sinkronisasi satu per satu data milik saksi Misharti dengan SiRekap memang ditemukan adanya selisih suara, di mana suara yang ada di dokumen C-hasil justru berkurang di dokumen D-hasil.
Namun saat mengecek C-hasil di TPS 031 Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki, data C-hasil tidak muncul di layar SiRekap.
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto yang bertindak sebagai pimpinan sidang kemudian bertanya kepada pihak sekretariat menanyakan kenapa tidak ada C-hasil di layar.
"Izin pimpinan, (C-hasil) memang tidak ada di SiRekap. Kronologinya itu adalah ketika di awal teman-teman merekap data untuk memasukkan data dari C-hasil yang dimasukkan ke SiRekap, teman-teman yang merekap di sekretariat bisa mendapatkan data dari sini dan sudah diinput di data kita 53 itu, kemudian ketika D-hasil keluar kita menemukan perbedaan dan kita cari lagi di sini untuk kita bisa mendownload, sudah tidak ada pimpinan," jelas pihak sekretariat.
Nugroho kemudian menanyakan kepada saksi Misharti dan pihak Bawaslu apakah memiliki data C-hasil meskipun hanya foto, namun Bawaslu hanya memiliki C-salinan.
Pada awalnya proses sinkronisasi dan perbaikan selisih suara Misharti akan tetap dilakuan namun diinterupsi oleh caleg DPD RI nomor urut 8, Edwin Pratama Putra, yang bernasib sama dengan Misharti yaitu terjadi pengurangan suara miliknya di D-Hasil.
"Izin pimpinan, idealnya kita tetap harus mengacu pada C-hasil yang asli, bukan C-salinan," ujar Edwin.
Nugroho kemudian memutuskan untuk menunda kelanjutan sinkronisasi data dan memberi kesempatan kepada pihak sekretariat KPU untuk mencari dokumen C-hasil TPS 031 yang tidak ada tersebut.
"Karena kita belum bisa melihat C-hasil, kita mohon waktu untuk menelusuri terlebih dahulu. Kita pending terlebih dahulu terkait sanding data saudara saksi calon DPD RI nomor urut 19 sehingga nanti kita temukan C-hasil yang ada di TPS 031 Payung Sekaki," pintanya.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :