Simpang Siur Pj Gubri, Pengamat Minta Pemerintah Ingat Tanggungjawab Moral Pada Masyarakat
PEKANBARU - Sudah sepekan sejak habisnya masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) definitif Edy Natar Nasution namun Penjabat (Pj) yang akan menggantikannya masih belum jelas.
Meski nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto telah mencuat sejak lama, namun muncul pula nama Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi yang akan menjadi Pj Gubri.
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sendiri masih enggan memberikan keterangan lugas mengenai sudahkah Surat Keputusan (SK) penunjukan Pj Gubri dari pemerintah pusat diterima dan siapa nama yang ditunjuk presiden?
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengungkap SK penunjukan Pj Gubri sudah ke luar dan pelantikan akan segera dilakukan.
"(SK) Sudah, yang ditunjuk SF Hariyanto dan akan dilantik pada Kamis (29/2/2024)," kata dia, Selasa (27/2/2024).
Namun saat kabar itu dikonfirmasi pada Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau, Jhon Armedi Pinem, ia mengaku masih perlu mengecek siapa nama Pj Gubri.
"Iya (SK) sudah diteken, tapi siapa yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Riau masih kita cek namanya. Nanti kita informasikan lebih lanjutnya," singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik doktor M Rawa El Amady mengatakan bahwa tahapan penunjukan Pj kepala daerah sepenuhnya berada di tangan presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terlebih, menurut Rawa, saat ini tahapan Pemilu masih berlangsung sehingga banyak urusan di pemerintah pusat yang menyebabkan penetapan Pj tertunda atau ditahan.
"Pertama memang faktor pemilu kalau kita bersangka baik, ya. Jadi otoritas yang menentukan Pj itu pemerintah pusat, bukan DPRD. Yang kedua dia memang harus memenuhi kriteria bahwa itu adalah pejabat ASN, tidak boleh non-ASN. Jadi perlu kriteria tertentu," ujar Rawa saat dihubungi halloriau, Selasa (27/2/2024).
Kondisi politik pasca Pemilu saat ini, lanjut Rawa, belum stabil terlebih masih proses penghitungan suara.
"Jadi prasangka baik kita, mungkin (kenapa Pj belum diumumkan) dikhawatirkan pergantian Plh ke Pj ini punya dampak respon negatif dari masyarakat," pungkasnya.
Akademisi Universitas Lancang Kuning itu menambahkan bahwa penunjukan Pj kepala daerah sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diganggu gugat.
"Jadi kita memang tidak bisa juga memaksa pemerintah, secara politik memang tidak ada hak masyarakat (untuk menentukan Pj). Hak itu ada pada presiden melalui kemendagri. DPRD itu juga tidak ada gunanya. DPRD itu hanya memberikan usulan," jelasnya.
Namun, lanjut Rawa, meski hak penunjukan Pj kepala daerah sepenuhnya berada di tangan pemerintah bukan berarti harus dirahasiakan dari masyarakat.
Rawa mengingatkan pemerintah soal keterbukaan informasi dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.
"Kalau kita larinya ke akuntabilitas kepada publik, semua keputusan yang akan diambil pemerintah mestinya diketahui oleh masyarakat. Pemerintah harusnya punya tanggung jawab moral, karena dia 'kan dibiayai masyarakat hidupnya. Sebab itu dia harusnya terbuka walaupun secara hukum dia tidak wajib membuka pada masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :