www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Hambat Pekerjaan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai, Bisa Tuntas Pekan Depan?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kenali Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024 Ini Jika Tidak Ingin Dipenjara
Senin, 12 Februari 2024 - 14:17:15 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 mulai hari Minggu (11/2/2024) kemarin hingga Rabu (13/2/2024).

Hari pemungutan suara sendiri akan dilakukan serentak pada Kamis (14/2/2024).

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan masa tenang kampanye itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Yang dimaksud dengan masa tenang itu sendiri adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktifitas kampanye Pemilu," kata dia, Senin (12/2/2024).

Lantas, apa saja hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu?

Sesuai Pasal 56 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Nugroho menjabarkan, selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Selain itu dalam ayat 2 diterangkan bahwa selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih.

Apabila dilanggar, lanjut Nugroho, terdapat sanksi pidana yang menanti.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.0000," paparnya.

Sementara bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU Provinsi Riau Nomor 253/PR.04.1-SD/K/14/2024 para peserta Pemilu baik itu caleg, partai politik dan lainnya wajib membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) mereka berupa spanduk, baliho hingga billboard.

"Peserta Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Riau (Partai Politik dan DPD) agar dapat membersihkan alat peraga kampanyenya mulai tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 13 Februari 2024," pungkas Nugroho.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai terus dikebut (foto/tribunpku)Hujan Hambat Pekerjaan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai, Bisa Tuntas Pekan Depan?
Sindikat narkoba dengan BB ribuan butir ekstasi dibekuk di Pekanbaru (foto/int)Polisi Gerebek Kosan di Pekanbaru, Temukan Ribuan Ekstasi-Happy Five dan 1,6 Kg Sabu
Ditreskrimsus tangkap lima penambang emas ilegal di Kuantan Singingi (foto/Antara)Terancam Hukuman Berat, 5 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap
Trans Sumatera di Riau alami lonjakan volume kendaraan selama libur Nataru (foto/int)Volume Lalu Lintas Tol Permai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Melonjak
Polres Inhu selidiki identitas tengkorak manusia ditemukan di kebun sawit (foto/ist)Heboh, Tengkorak Manusia Ditemukan di Kebun Sawit Inhu: Baju Hitam "Pasukan Jarang Pulang"
  Timnas Indonesia gagal ke semifinal Piala AFF 2024 (foto/int)Susul Malaysia, Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal AFF Usai Dikandaskan Filipina
Ilustrasi banjir menghantui Kofa Pekanbaru di musim penghujan (foto/int)BPBD Pekanbaru Siagakan Peralatan dan Personel Hadapi Ancaman Banjir
Calon kepala daerah yang didukung UAS dalm Pilkada Riau banyak yang menang (foto/int)Ini Deretan Bupati dan Walikota Terpilih Didukung UAS di Pilkada Riau 2024, Siapa Saja?
Polisi tangkap pelaku pembunuhan keji terhadap seorang guru di Tapung Hulu, Kampar (foto/ist)Pelarian Pembunuh Sadis Guru di Kampar Berakhir, Ditangkap di Sumut, Ternyata Ini Motifnya
Sebanyak 14 atlet futsal terbaik Kabupaten Kepulauan Meranti resmi dilepas oleh Plt Bupati AsmarAFK Kepulauan Meranti Siap Berlaga di Piala AFP Gubernur Riau Cup 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved