www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp1,396 Juta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kenali Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024 Ini Jika Tidak Ingin Dipenjara
Senin, 12 Februari 2024 - 14:17:15 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 mulai hari Minggu (11/2/2024) kemarin hingga Rabu (13/2/2024).

Hari pemungutan suara sendiri akan dilakukan serentak pada Kamis (14/2/2024).

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan masa tenang kampanye itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Yang dimaksud dengan masa tenang itu sendiri adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktifitas kampanye Pemilu," kata dia, Senin (12/2/2024).

Lantas, apa saja hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu?

Sesuai Pasal 56 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Nugroho menjabarkan, selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Selain itu dalam ayat 2 diterangkan bahwa selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih.

Apabila dilanggar, lanjut Nugroho, terdapat sanksi pidana yang menanti.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.0000," paparnya.

Sementara bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU Provinsi Riau Nomor 253/PR.04.1-SD/K/14/2024 para peserta Pemilu baik itu caleg, partai politik dan lainnya wajib membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) mereka berupa spanduk, baliho hingga billboard.

"Peserta Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Riau (Partai Politik dan DPD) agar dapat membersihkan alat peraga kampanyenya mulai tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 13 Februari 2024," pungkas Nugroho.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru naik (foto/int)Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp1,396 Juta
Pj Sekda Riau, Indra saat peresmian Riau Creative Hub.(foto: mcr)Riau Creative Hub Diresmikan, Pj Sekda Riau Harap Anak Muda Terus Berinovasi
Pelabuhan baru di Riau.(ilustrasi/int)Pemprov Riau Beri Peluang Daerah Bangun Pelabuhan Baru, Ini Syaratnya
Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Jelang Akhir Pekan Hotspot di Riau Menurun, Tersisa 11 Titik Panas Pagi ini
Pemadaman Karhutla.(ilustrasi/int)Tak Ada Hujan Hari ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Karhutla di Riau
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: int)Sudah Ada Komisaris dan Direktur Baru, Pj Gubri Beri Waktu 7 Bulan Perbaiki PT SPR Langgak
Pelatihan guru SMAN 1 Lirik.(foto: dasmun/halloriau.com)Guru di SMAN I Lirik Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Kecerdasan Emosional dan Spiritual
Bupati Pelalawan, H Zukri secara simbolis memberikan tetes vaksin polio kepada balita sebagai tanda dimulainya pencanangan PIN polio serentak tingkat Kabupaten Pelalawan tahun 2024.(foto: istimewa)RAPP Dukung PIN 2024 di Pelalawan, Targetkan 62.441 Dosis Vaksin Polio
Tokoh Riau, Dr Chaidir.(foto: int)Dua Tokoh Riau Dipanggil Polda Riau Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Peresmian Riau Creative Hub di Pekanbaru, Riau.Sah Diresmikan, RCH Diharapkan Jadi Wadah Lahirnya Karya Insan Ekraf Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved