Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari Jadi Hari Libur Nasional? Ini Faktanya
Senin, 12 Februari 2024 - 10:29:20 WIB
JAKARTA - Hari pemungutan suara Pemilu ada 14 Februari libur atau tidak? Pertanyaan ini banyak ditanyakan masyarakat jelang hari pencoblosan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi, telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024. Diharapkan ini bisa menimbulkan antusiasme di kalangan masyarakat.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dikutip detiksumur, menurut keputusan tersebut, masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap akan diberikan kesempatan yang besar untuk menyalurkan hak pilihnya hingga pukul 13.00 WIB. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, penetapan hari libur nasional pada tanggal 14 Februari 2024 juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan menjaga kestabilan negara.
Dengan ditetapkannya 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional, diharapkan masyarakat dapat menggunakan waktu tersebut untuk turut serta dalam menentukan arah masa depan bangsa melalui hak pilihnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :