PEKANBARU - Waktu pencoblosan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Pastikan nama Anda ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tidak kehilangan hak suara.
Hak pilih di TPS cek data diri Anda apakah sudah terdaftar dalam DPT melalui cekdptonline.kpu.go.id
Namun jika setelah di cek ternyata tidak terdaftar, jangan panik karena masih bisa memilih. Bagi warga yang Tidak Terdaftar Dalam DPT bisaenggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-el.
Berdasarkan informasi Instagram resmi KPU dan Medsos lainnya disebutkan bagi yang tidak terdaftar DPT bisa memilih dengan datang 1 jam terakhir atau 12.00 sampai dengn 13.00 waktu setempat.
Pemilih dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia di TPS. Warga juga berhak mendapatkan lima surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Editor: Riki