Bawaslu Riau: Jangan Bawa HP dan Merekam di Bilik Suara
Jumat, 09 Februari 2024 - 12:09:16 WIB
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Tak hanya memberikan suara pada pilihan, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal juga meminta masyarakat untuk mengawasi proses pemungutan suara.
"Ayo kita datang ke TPS untuk memberikan suara dan juga mengawasi adanya dugaan pelanggaran ataupun kecurangan. Segera laporkan ke petugas Bawaslu ataupun kepada pengawas TPS," kata Alnofrizal, Jumat (9/2/2024).
Alnofrizal berharap pelaksanaan Pemilu ini dapat berjalan sebagai mana asas Pemilu, yaitu asas umum, langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, bersih, transparan, akuntabel, serta berkeadilan.
Disinggung mengenai larangan membawa telepon ke bilik suara, Alnofrizal menyebutkan hal ini secara jelas tertulis di dalam Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Di mana pada Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.
"Jelas ya tidak dibenarkan membawa handphone ke bilik suara, apalagi merekam. Jadi ketika tiba di TPS, mau masuk bilik suara silahkan titipkan hpnya kepada petugas KPPS," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal.
Penulis: Mg1
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :