Pemilu 2024
Panduan Pemilu 2024: Cara Coblos Surat Suara dan Jenis Kertas Suara
Selasa, 06 Februari 2024 - 17:20:22 WIB
PEKANBARU - Kurang lebih dua minggu lagi, masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak suaranya.
Ya, Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memanggil para warga untuk memilih pemimpinnya.
Pemilu 2024 ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Untuk itu, perlu diketahui Cara Coblos Surat Suara agar suara dinyatakan sah dan tidak sia-sia, seperti yang dilansir dari tribunnews.
Cara Mencoblos yang Benar pada Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 34 Ayat 2, tata cara pemberian suara pada surat suara Pemilu yakni sebagai berikut:
1. Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
3. Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
4. Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon.
Adapun cara pencoblosan yang benar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yakni sebagai berikut:
Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :