www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
SKK Migas Pastikan Lifting Migas Akhir Tahun 2024 Berjalan Optimal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemilu 2024
Panduan Pemilu 2024: Cara Coblos Surat Suara dan Jenis Kertas Suara
Selasa, 06 Februari 2024 - 17:20:22 WIB

PEKANBARU - Kurang lebih dua minggu lagi, masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak suaranya.

Ya, Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memanggil para warga untuk memilih pemimpinnya.

Pemilu 2024 ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Untuk itu, perlu diketahui Cara Coblos Surat Suara agar suara dinyatakan sah dan tidak sia-sia, seperti yang dilansir dari tribunnews.

Cara Mencoblos yang Benar pada Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 34 Ayat 2, tata cara pemberian suara pada surat suara Pemilu yakni sebagai berikut:

1. Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
3. Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
4. Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon.

Adapun cara pencoblosan yang benar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yakni sebagai berikut:

Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
SKK Migas berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan KKKS guna mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang.(foto: istimewa)SKK Migas Pastikan Lifting Migas Akhir Tahun 2024 Berjalan Optimal
Harga TBS sawit swadaya di Riau pekan ini.(ilustrasi/int)Harga TBS Sawit Swadaya Riau Pekan ini Stabil Rp3.614/Kg
Ilustrasi.NTP Riau Desember 2024 Naik 3,11 Persen, Tertinggi di Sumatera
Ilustrasi: makan durian.Makan Durian Efeknya Apa? Berikut 4 Daftarnya
Tabrakan maut di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru menewaskan satu keluarga (foto/ist)Jeritan Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Tuntut Hukuman Berat untuk Pelaku
  Titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Hotspot di Riau Pagi ini Makin Menyala di Tengah Guyuran Hujan, Tertinggi di Sumatera
Cuaca Riau hari ini.(ilustrasi/int)Sejak Pagi Sudah Diguyur Hujan, Begini Prakiraan Cuaca di Riau Sepanjang Hari
Ilustrasi: sarang burung Walet. Pajak Sarang Burung Walet Pekanbaru Tumbuh Pesat, Capai 52%
Ketua MK, Suhartoyo umumkan sidang perdana sengketa Pilkada pada 8 Januari (foto/detik)Termasuk 7 Sengketa Pilkada di Riau, MK Sidang Perdana 8 Januari
Kebakaran hebat melanda sebuah kilang kayu dan solar di Jalan Kesehatan, Kecamatan Tenayan Raya (foto/ist)Kilang Kayu dan Solar di Pekanbaru Ludes Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan Pemadaman
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved