www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
7 Cara Mudah Memperbaiki Bumper Mobil Penyok
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Awas! Jangan Bawa Handphone Saat Nyoblos di TPS Nanti atau Kena Sanksi
Senin, 29 Januari 2024 - 11:09:10 WIB
Sesuai aturan dalam PKPU Nomor 3, pemilih dilarang membawa handphone dan mendokumentasikan kegiatan di dalam bilik suara TPS (foto:ilustrasi)
Sesuai aturan dalam PKPU Nomor 3, pemilih dilarang membawa handphone dan mendokumentasikan kegiatan di dalam bilik suara TPS (foto:ilustrasi)

Baca juga:

DPRD Riau Minta Bawaslu Kerja Ekstra Awasi Pilkada 2024
Jangan Takut, Identitas Pelapor Dugaan Pelanggaran Pilkada Dirahasiakan Bawaslu
MPD Riau: Bawaslu Harus Proaktif Hadang Politik Uang, Jangan Cuma Nunggu Laporan

PEKANBARU - Seluruh pemilih diimbau untuk tidak membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.

Hal itu ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Adapun larangan tersebut dilakukan demi mencegah politik uang berupa transaksi jual beli suara.

"Larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Minggu (28/1/2024).

Alnofrizal menegaskan bahwa pemilih dilarang keras mendokumentasikan aktivitasnya di dalam bilik suara terutama memotret surat suara yang telah dicoblos.

"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara," jelasnya.

Sesuai pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Meski begitu, tidak ada larangan membawa handphone di area TPS asalkan tidak membawanya ke dalam bilik suara.

Sedangkan larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara tercantum dalam pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi mobil penyok.7 Cara Mudah Memperbaiki Bumper Mobil Penyok
Plt. Bupati sekaligus Bupati Kepulauan Meranti terpilih, AKBP (Purn) H. Asmar, bersama wakilnya, Muzamil Baharuddin, menyampaikan pidato di DPRDDPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Asmar-Muzamil Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Terpilih
Bupati Pelalawan, Zukri resmi melantik Tengku Zulfan sebagai Pj Sekda (foto/Andy)Resmi Lantik Tengku Zulfan Jadi Pj Sekda, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Kapolres Inhil, AKBP Farouk jenguk korban pemerkosaan (foto/Ayendra)Korban Pemerkosaan di Bawah Umur Dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal antisipasi luapan air Sungai Kampar di Jalintim (foto/Andy)Antisipasi Luapan Sungai Kampar di Jalintim, Ini Intruksi Kapolres Pelalawan
  ilustrasi tumpukan sampah.Pekanbaru Darurat Sampah: Pj Walikota Pecat Plt Kepala DLHK, DPRD Soroti Kinerja Kontraktor
Pasca penetapan status darurat sampah, Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tinjau langsung pengangkutan (foto/MC.Riau)Pekanbaru Darurat Sampah, Warga Diminta Aktif Berpartisipasi
Perwira PT PHR beraktivitas mendukung ketahanan energi nasional (foto/ist)PHR Catatkan Kinerja HSSE Gemilang Sepanjang 2024, Utamakan Keselamatan dan Lingkungan
Olimpiade Fisika FKIP Unrinke-19 sukses digelar (foto/ist)Olimpiade Fisika ke-19 FKIP Unri Resmi Dibuka, Diikuti 751 Peserta se-Sumatera
Wabup Siak Husni lantik tiga Kepala OPD (foto/diana)Wabup Husni Lantik 3 Kepala OPD, Ini Daftar Namanya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved