Partai Garuda Didiskualifikasi, Ini yang Akan Terjadi Jika Surat Suara Tetap Dicoblos Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 - 12:23:52 WIB
PEKANBARU - Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sebagai peserta Pemilu 2024 untuk DPRD Riau.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena partai Garuda tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 7 Januari 2024 lalu.
Artinya, partai Garuda tak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa peserta Pemilu baik Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus menyampaikan LADK.
"(Karena sudah didiskualifikasi) Tidak bisa lagi berkampanye dan dipilih untuk DPRD Riau," kata Nugroho yang juga akrab disapa Nugi itu, Minggu (21/1/2024).
Namun dalam surat suara yang akan digunakan masyarakat di hari pemungutan suara nanti, partai Garuda beserta seluruh calon legislatifnya diketahui akan tetap ada sebab surat suara sudah terlanjur dicetak.
"Apabila pada pemungutan suara ada yang mencoblos, maka suaranya tidak di hitung, tidak sah," jelas Nugi.
Diketahui, Partai Garuda Riau bukan satu-satunya yang didiskualifikasi KPU lantaran tak menyampaikan LADK.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Siak, Demak, Makassar, dan Probolinggo. Partai Garuda masing-masing daerah tersebut diketahui juga tak menyampaikan LADK kepada KPU setempat.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :