Persukuan Batin Gasib Siak Minta Pemprov Riau Libatkan Masyarakat Adat Dalam Tim Investigasi PT SIR
PEKANBARU - Bertahun-tahun memperjuangkan tanah ulayat yang berada di kawasan PT Surya Intisari Raya (SIR), Persukuan Batin Gasib Siak bersyukur akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertindak tegas dengan membentuk tim investigasi.
Pembentukan tim investigasi itu merupakan langkah berani Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution karena sudah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait PT SIR.
Sekretaris Persukuan Batin Gasib Siak, Risman Harun, menyebut tanah yang saat ini dikuasai PT SIR termasuk tanah ulayat yang dimiliki Persukuan Batin Gasib Siak.
Setidaknya sejak tahun 2003 masyarakat sudah memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka di kawasan PT SIR tersebut namun tak digubris.
Oleh karena itu dengan adanya tim investigasi dan ketegasan Gubri Edy Natar Nasution, disebut sebagai angin segar bagi masyarakat yang sudah lama meminta keadilan.
"Kami masyarakat adat sudah lama berjuang melalui hak untuk pancung alas, karena negara sudah mengakui bahwa Tanah Ulayat adalah tanah adat terpisah dari negara. Kalau tanah itu tanah adat, maka harus diselesaikan dengan pemilik yakni masyarakat adat," kata Risman Harun, Kamis (11/1/2024).
Oleh karena itu, Risman meminta agar masyarakat adat dan Persukuan Batin Gasib Siak ikut dilibatkan ke dalam tim investigasi Pemprov Riau.
"Langkah Gubri sudah tepat dan kami apresiasi, namun hendaknya masyakarat adat dan Persukuan Batin Gasib Siak ikut dilibatkan sebab kami yang mengetahui wilayah adat itu," jelasnya.
Sementara itu, menurut Ketua Dewan Pimpinan Agung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Syahril Abubakar mengungkap wilayah PT SIR terbagi dalam dua wilayah, sebagian masuk Pekanbaru dan sebagian masuk Kabupaten Siak.
Menurut Syahril, tanah adat itu tidak bisa diperjual-belikan namun boleh dikongsikan atau adanya bagi hasil dengan masyarakat adat selaku pemilik tanah.
"Boleh dikongsikan, ada pancung alas, bagi hasil bagi masyarakat adat. Itu sudah berlaku sejak zaman Belanda dan negara kita juga mengakui keabsahan tanah Ulayat itu, tidak bisa diganggu gugat atau diperlakukan seenaknya dengan mengenyahkan hak masyarakat adat. Oleh karena itu jangan lupa masyarakat adat dari persukuan batin Gasib ini, kepentingan masyarakat adat jangan diabaikan," tegasnya.
Terlebih lagi, Syahril menambahkan, selama ini permasalahan PT SIR sudah berlarut-larut dan semakin banyak masyarakat yang dirugikan.
"Selama ini tidak pernah duduk persoalannya. Kabar terakhir PT SIR mengurus perpanjangan izin. Maka kami bersyukur dengan gebrakan Gubernur ini dengan membentuk tim investigasi," tutupnya.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :