Ngaku Kader Loyal
Anggota DPRD Sumut Gugat Gerindra Rp 5,5 M Setelah Dipecat
Rabu, 20 Desember 2023 - 10:02:56 WIB
MEDAN - Anggota DPRD Sumut, Aulia Rizki Agsa, menggugat Partai Gerindra sebesar Rp 5,5 miliar setelah dipecat dan diproses PAW.
Surat gugatan dengan nomor registrasi 967/Pdt-Sus-Parpol/2023/Pn Mdn telah diterima oleh PN Medan pada Rabu (20/12/2023). Dalam surat tersebut, Aulia memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan terhadap DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut.
Aulia merasa keberatan dengan alasan pemecatan yang disebabkan oleh dinilainya sebagai tindakan indisipliner. Surat pemecatan Aulia sendiri tertanggal 21 Agustus 2023 dengan nomor 08-0257/Kpts/DPP Gerindra/2023.
Dalam gugatannya, Aulia menyebut salah satu pertimbangan pemecatan adalah ketidakhadirannya saat dipanggil Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra. Meski dia telah mengajukan penjadwalan ulang karena kegiatan reses DPRD Sumut.
Aulia menegaskan bahwa selama menjadi kader dan anggota DPRD Sumut dari Gerindra, dia selalu mematuhi aturan dan setia terhadap partai. Maka itu, pemecatan yang dianggap semena-mena tersebut membuatnya merasa dirugikan, terutama dalam hal nama baik, harkat, martabat, dan kedudukannya.
Dikutip dari detiksumut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Ari Wibowo, mengonfirmasi bahwa Aulia telah mengajukan gugatan, menegaskan informasi tersebut berdasarkan keterangan Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli. Ari Wibowo belum menerima surat terkait gugatan tersebut, sehingga belum dapat memastikan apakah gugatan diajukan ke PTUN Medan atau PN Medan.
Perlu diingat, Aulia Agsa kini menjadi caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem setelah sebelumnya mendukung Anies Baswedan, meskipun pada saat itu pemecatannya dari Gerindra belum terungkap. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :