www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Lima Desa di Kampar Terendam Banjir, Raja Jaya Serukan Mitigasi Bencana
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bawaslu Rohil Tegaskan Pelaku Perusakan APK Caleg Terancam Pidana 2 Tahun Penjara
Sabtu, 16 Desember 2023 - 11:50:52 WIB

BAGANSIAPIAPI - Hari ke-19 masa kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Rohil menegaskan ada ancaman serius bagi perusak APK Caleg.

terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Jaka Abdillah, menekankan pentingnya menjaga pelaksanaan pemilu dengan lancar, aman, dan damai.

Jaka Abdillah, pada Jumat (15/12/2023), menyampaikan imbauan agar peserta pemilu dan tim kampanye menjalankan aktivitas kampanye dengan rasa sejuk dan damai.

Ia juga mengingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara atau tempat yang dilarang dalam pemasangan APK. Guna mencegah kegaduhan selama masa kampanye yang berlangsung sejak 28 November hingga 10 Februari tahun depan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan LO Partai Politik, beberapa APK peserta pemilu diduga dirusak. Jaka mengajak warga yang mengetahui pelaku perusakan untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir atau Panwaslu Kecamatan. Perbuatan merusak APK, menurutnya, termasuk perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam menjaga keberlangsungan pemilu, Bawaslu Rokan Hilir telah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif di semua kecamatan, melibatkan berbagai elemen masyarakat. Roadshow silaturahmi dan sosialisasi regulasi pemilu telah dilakukan untuk memastikan pemilu legislatif, presiden, dan wakil presiden berjalan lancar, aman, dan sukses.

Jaka mengingatkan peserta pemilu yang menjadi korban perusakan APK untuk segera melapor, dengan syarat formil dan materil yang lengkap. Pasal 280 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan larangan merusak APK, dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda 24 juta.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan oknum atau kelompok yang melakukan perusakan APK ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir atau Kantor Panwaslu Kecamatan.

Tujuannya adalah agar tindakan dapat diambil terhadap pelaku perusakan demokrasi, mencegah kejadian serupa di masa mendatang, dan menjaga integritas Pemilu di Negeri Seribu Kubah, Rokan Hilir.

Penulis: Afrizal
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Riau Dapil Kampar, Raja Jaya Dinata Sianturi.(foto: int)Lima Desa di Kampar Terendam Banjir, Raja Jaya Serukan Mitigasi Bencana
Kondisi tumpukan sampah di Jalan Laos Payung Sekaki Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Ginda Burnama: Penetapan Status Darurat Sampah di Pekanbaru Belum Tepat
Ilustrasi. (Foto: Int)Pilkada Kampar di MK: 71 Ribu Pemilih Diduga Tak Terima Undangan
Ilustrasi sawit. (Foto: Int)Pekan Ini Harga TBS Sawit di Riau Kompak Turun, Berikut Daftar Lengkapnya
Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah, memimpin rapat koordinasi persiapan penetapan situasi bencana. (Foto: Ultra Sandi)5 Kecamatan di Kuansing Kebanjiran, Status Siaga Bencana Diberlakukan
  DPRD Pelalawan mengadakan rapat paripurna penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Zukri SM dan Husni Tamrin. (Foto: Andy Indrayanto)Gelar Paripurna, DPRD Kukuhkan Zukri - Husni Tamrin Sebagai Pemimpin Baru Pelalawan
Indonesia Commodity & Derivative Exchange mendorong peningkatan literasi keuangan di kalangan masyarakat usia 18-25 tahun. (Foto: Istimewa)ICDX Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Nasional, Fokus pada Usia Produktif
Bank Muamalat Indonesia dan Pos Indonesia untuk menyediakan layanan setor dan tarik tunai bagi nasabahnya. (Foto: Istimewa)Bank Muamalat Hadirkan Kemudahan Transaksi di Pelosok Negeri Bersama Pos Indonesia
Polsek Simpang Kanan, mengimbau masyarakat di Kepenghuluan Kota Parit untuk tetap menjaga kamtibmas pasca Pemilu 2024. (Foto: Afrizal)Polsek Simpang Kanan Imbau Masyarakat Kota Parit Hindari Konflik Pasca Pemilu
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rahkmat. (Foto: Dini Rahmadanti)Pekanbaru Darurat Sampah, Pj Walikota Kerahkan Semua Armada Atasi Tumpukan di Jalan Laos
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved