Bawaslu Rohil Tegaskan Pelaku Perusakan APK Caleg Terancam Pidana 2 Tahun Penjara
BAGANSIAPIAPI - Hari ke-19 masa kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Rohil menegaskan ada ancaman serius bagi perusak APK Caleg.
terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Jaka Abdillah, menekankan pentingnya menjaga pelaksanaan pemilu dengan lancar, aman, dan damai.
Jaka Abdillah, pada Jumat (15/12/2023), menyampaikan imbauan agar peserta pemilu dan tim kampanye menjalankan aktivitas kampanye dengan rasa sejuk dan damai.
Ia juga mengingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara atau tempat yang dilarang dalam pemasangan APK. Guna mencegah kegaduhan selama masa kampanye yang berlangsung sejak 28 November hingga 10 Februari tahun depan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan LO Partai Politik, beberapa APK peserta pemilu diduga dirusak. Jaka mengajak warga yang mengetahui pelaku perusakan untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir atau Panwaslu Kecamatan. Perbuatan merusak APK, menurutnya, termasuk perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam menjaga keberlangsungan pemilu, Bawaslu Rokan Hilir telah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif di semua kecamatan, melibatkan berbagai elemen masyarakat. Roadshow silaturahmi dan sosialisasi regulasi pemilu telah dilakukan untuk memastikan pemilu legislatif, presiden, dan wakil presiden berjalan lancar, aman, dan sukses.
Jaka mengingatkan peserta pemilu yang menjadi korban perusakan APK untuk segera melapor, dengan syarat formil dan materil yang lengkap. Pasal 280 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan larangan merusak APK, dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda 24 juta.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan oknum atau kelompok yang melakukan perusakan APK ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir atau Kantor Panwaslu Kecamatan.
Tujuannya adalah agar tindakan dapat diambil terhadap pelaku perusakan demokrasi, mencegah kejadian serupa di masa mendatang, dan menjaga integritas Pemilu di Negeri Seribu Kubah, Rokan Hilir.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :