PEKANBARU - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang tersebar di Kota Pekanbaru terpantau rusak, Kamis (7/12/2023). APK tersebut ditemukan dalam kondisi tercabik-cabik diduga dirusak orang tak dikenal (OTK).
Pantauan halloriau.com, seperti di sekitar Jembatan Siak I Pekanbaru ada APK milik Caleg DPR RI dari Nasdem, Asri Auzar, Caleg DPRD Pekanbaru Fatimah, dan Caleg PSI Lisbon Sitohang tampak tercabik-cabik.
Kemudian di sekitar simpang empat Jalan Yos Sudarso-Jalan Paus Rumbai APK Caleg DPR RI Raja Juli Antoni dan Asri Auzar juga rusak. Hanya saja belum diketahui penyebab kerusakan faktor alam atau OTK.
Ketika dikonfirmasi Asri Auzar, bakal meminta tim untuk mengecek kondisi APK yang diduga dirusak itu. Hanya saja dirinya masih beranggapan spanduk tersebut juga rawan koyak jika cuaca ekstrem.
"Ya kita masih berpositif thinking, mungkin saja APK kita rusak akibat angin kencang, bisa saja. Ini sudah saya infokan ke tim untuk mengecek. Kalau memang rusak, akan diganti," katanya ke halloriau.com, Kamis (7/12/2023).
Asri Auzar, politikus Riau yang sebelumnya pernah menjadi Ketua Demokrat Riau itu tak ingin menduga-duga apakah APK miliknya dirusak OTK. Dirinya juga belum akan melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu setempat.
Sebelumnya, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyayangkan apabila benar APK tersebut dirusak dengan sengaja.
"Kami menyayangkan jika memang terbukti ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye," sebutnya, Kamis (7/12/2023).
Nugroho menjelaskan bahwa pada tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu memang dibenarkan memasang alat peraga kampanye di muka umum.
"Mari kita bangun kondusifitas pada Pemilu 2024 ini, khususnya di tahapan kampanye pemilu 2024," sebut Nugroho yang akrab disapa Nugi.
Diketahui, larangan perusakan APK itu diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 Pasal 72 ayat (1) huruf g yang berbunyi bahwa pelaksana kampanye Pemilu, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.
Konsekuensi bagi yang melanggar pasal tersebut diatur dalam pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a hingga huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :