Usulan Calon Pj Gubri Dinilai Cacat Hukum, RPW Bakal Gugat DPRD Riau Ke PTUN
Rabu, 06 Desember 2023 - 20:03:43 WIB
PEKANBARU - Riau Parlement Watch (RPW) menilai proses pengusulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) oleh DPRD Riau mencurigakan dan terindikasi cacat hukum.
Oleh karena itu, RPW akan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ada keanehan dari keputusan DPRD soal usulan nama-nama Pj Gubri ini. Tidak mengikuti mekanisme kelembagaan dan cenderung transaksional. Karena itu kami akan gugat ke PTUN," kata Ketua RPW Wahyu Kurniawan, Rabu (6/12/2023).
Wahyu atau yang akrab disapa Wawan itu mengatakan putusan DPRD Riau terkait usulan nama Pj Gubri tidak transparan serta tidak mencerminkan sebuah keputusan yang lahir dari lembaga dewan perwakilan rakyat.
Pasalnya, Wawan melanjutkan, pihaknya tidak melihat ada rapat yang dilakukan di DPRD Riau. Tidak anggota, tidak fraksi bahkan juga tidak pernah terjadwal di dalam Badan Musyawarah (Banmus).
"Jadi ini benar-benar mengundang kecurigaan berbagai kalangan," pungkasnya.
Sebagai sebuah keputusan penting dan strategis, tambah Wawan lagi, mestinya ini dilakukan secara transparan dan demokratis. Terlebih ada banyak masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait usulan nama Pj Gubri ini secara langsung.
Oleh karena itu, Wawan berharap agar aparat penegak hukum turut memantau hal ini.
"Jangan keputusan ini dijadikan dagangan, apalagi menjelang Pileg. Mari sama-sama kita jaga negeri ini," tegasnya.
Diketahui melalui surat No 100.2.1.3/6606/SJ Mendagri menyurati pimpinan DPRD Riau perihal permintaan nama calon Penjabat Gubernur dengan batas akhir hari ini, Rabu (6/12/2023). Batas waktu ini diberikan untuk menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan, di mana Gubernur Riau Edy Natar Nasution akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 nanti.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :