LLMB Buka Kasus Lama SF Hariyanto, Mulai Dugaan Korupsi Hingga Gaya Hedon Sang Istri
PEKANBARU - Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Riau membuka kembali deretan kasus yang pernah menyandung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto.
Panglima Pucuk Laskar Melayu Bersatu, Datuk Besar Ismail Amir mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyebarkan kebencian kepada SF Hariyanto ataupun mengungkit kembali aib yang dulu.
Namun, deretan kasus tersebut merupakan bukti yang mendasari penolakan mereka apabila SF Hariyanto benar-benar diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri).
"Bukan kami ada rasa benci pada SF Hariyanto, tetapi kami sayang dia makanya kami tidak mau dia naik sebagai Pj Gubri. Dengan gaya hedon dan dugaan korupsi, nantinya nasib Riau bagaimana?" kata Datuk Besar Ismail ketika memimpin orasi dalam unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Riau, Selasa (5/11/2023).
Ia menegaskan bahwa LLMB Riau menolak keras apabila DPRD Riau tetap memilih untuk mengusulkan SF Hariyanto sebagai Pj Gubri kepada Mendagri.
"Kita tidak ingin masyarakat Riau dipimpin oleh sosok yang sudah jelas banyak kasus dibelakangnya," pungkas Datuk Besar Ismail.
Berikut deretan kasus yang pernah melibatkan SF Hariyanto:
1. Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Tembilahan
Ketika menjabat sebagai Kepala Dinas PU Riau di tahun 2013, SF Hariyanto diduga terlibat dalam korupsi pengadaan dan pekerjaan proyek pipa transmisi PDAM di Tembilahan. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar.
Namun pada akhirnya Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat kejadian menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Pekanbaru.
2. Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Dispenda Riau
Dalam kasus korupsi uang pengganti (UP), ganti uang (GU), dan perjalanan dinas Dispenda Riau di Dispenda Riau, terpidana Deyu menyebut bahwa SF Hariyanto yang kala itu menjabat sebagai Kadispenda Riau periode 2015-2016 menerima Rp350 juta. Pengakuan itu ia sampaikan di hadapan Majelis Hakim.
Kasus ini berakhir dengan pemberian hukuman terhadap dua terpidana yakni Deliana (mantan Sekretaris Bapenda Riau ) dan Deyu (mantan Kasubag Keuangan Bapenda).
3. Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Korupsi Proyek PON
Masih saat menjabat sebagai Kepala Dinas PU Riau, SF Hariyanto yang menjadi saksi dalam kasus korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dibentak Majelis Hakim karena dinilai memberikan keterangan berbelit-belit yang menjurus kepada keterangan palsu.
"Anda jangan memberikan keterangan belok sana belok sini. Kalau saya vonis Anda 5 tahun memberi keterangan palsu, Anda tidak ikut korupsi PON, tapi Anda masuk penjara gara-gara memberi keterangan palsu. Jadi jangan main-main ya saudara saksi," kata Bachtiar Sitompul yang menjadi ketua majelis hakim dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi PON Riau ini pulalah yang menjebloskan Gubernur Riau Rusli Zainal ke dalam penjara.
4. Dugaan Korupsi Konstruksi Jembatan Siak III
Nama SF Hariyanto kembali terseret dugaan korupsi kegagalan konstruksi Jembatan Siak III Pekanbaru. Jembatan tersebut sempat bermasalah dan ditutup, meski sudah selesai dibangun.
Dalam persidangan gugatan legal standing di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dua saksi ahli dari Kadin Daerah Riau Prof Sugeng Wiyono dan Prof Iswandi Irwan dari ITB menyebut kalau Jembatan Siak III gagal konstruksi.
Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) Raja Adnan kala itu menyebut kalau SF Hariyanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau harus bertanggung jawab secara hukum. Ia menduga telah terjadi kerugian negara atas kegagalan konstruksi proyek jembatan tersebut.
5. Gaya Hidup Gemar Flexing Sang Istri
Terbaru pada tahun 2023 ini SF Hariyanto kembali harus berurusan dengan KPK. Ia dipanggil sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan mengenai sumber hartanya.
Pasalnya, gaya hidup sang istri yang gemar memamerkan gaya hidup bermewah-mewah menjadi bulan-bulanan netizen se-Indonesia.
Sang istri, Adrias, diketahui sering memamerkan hobinya plesiran ke luar negeri dan mengoleksi barang-barang bermerek di media sosial pribadinya. Harga barang-barang tersebut diduga bernilai ratusan juta rupiah per satuannya. Banyak orang menilai gaya hidup hedon dan hobinya yang suka flexing alias pamer itu tidak cocok dengan penghasilan sang suami yang notabene hanya seorang PNS.
Adrias kini diketahui juga menjadi calon legislatif (caleg) nomor urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2 meliputi Kabupaten Kampar.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :