Ada Sanksi, KPU Sumbar: Parpol Segera Buat Rekening Khusus Dana Kampanye
Minggu, 26 November 2023 - 13:59:27 WIB
PADANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Sakban, mengeluarkan imbauan kepada partai politik (Parpol). Imbauan itu meminta Parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu tingkat provinsi, kabupaten/kota membuat rekening khusus.
Imbauan tersebut menyerukan agar seluruh Parpol segera membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum kampanye Pemilu dimulai.
Menurut Ory, RKDK memiliki peran penting sebagai wadah penampung dana kampanye yang akan digunakan dalam kebutuhan kampanye. Parpol diharapkan telah membuat RKDK di bank umum sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU pada 14 Desember 2022. Batas akhir pembuatan RKDK adalah 27 November 2023.
Dikutip dari tribunpadang, RKDK tidak hanya berlaku bagi Parpol, tetapi juga berlaku untuk Calon Legislatif (Caleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Ory menjelaskan bahwa RKDK menjadi elemen penting dalam pelaporan awal Dana Kampanye (LADK) yang harus diserahkan oleh setiap peserta Pemilu pada setiap tingkatan paling lambat 7 Januari 2024.
Ory menegaskan bahwa tidak menyerahkan LADK sesuai jadwal akan berkonsekuensi serius sesuai dengan ketentuan Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Parpol yang tidak mematuhi aturan tersebut berisiko didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu pada wilayah sesuai tingkatan masing-masing. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :