Bawaslu Pekanbaru Copot Semua Alat Peraga Caleg yang Bandel
Sabtu, 11 November 2023 - 16:41:58 WIB
PEKANBARU - Pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru bergerak menindak seluruh Alat Peraga calon legislatif (caleg) yang bertebaran di seluruh penjuru Kota Bertuah.
Plh Ketua Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat, menerangkan, langkah ini sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur undang-undang.
"Langkah penertiban alat peraga ini sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan perubahan undang-undang nomor 7 tahun 2023, dimana dalam undang-undang tersebut para peserta pemilu belum boleh melakukan aktifitas kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan yakni pada 28 november 2023," kata dia, Sabtu (11/11/2023).
Taufik menegaskan, para peserta Pemilu baik caleg ataupun partai politiknya hanya boleh berkampanye mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Taufik menyebut, aturan ini sebenarnya juga sudah diketahui para peserta Pemilu, namun sebagian dari mereka masih nekat melanggar.
"Aturan kampanye ini sudah jelas diketahui para peserta Pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui para peserta Pemilu," pungkasnya.
Dalam melakukan penindakan alat peraga ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satpol PP sebagai penegak Perda.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :