Tak Ada Permohonan Sengketa DCT di Rohul Hingga Batas Akhir
Kamis, 09 November 2023 - 08:41:24 WIB
ROHUL - Belum ada permohonan sengketa dari partai politik (Parpol) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Itu terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul pada Jumat (3/11/2023).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rohul telah membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara (PSPP). Bagi partai politik dan calon anggota DPD yang merasa dirugikan akibat tidak masuk dalam DCT.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rohul, Safrizal Hasbi, menjelaskan loket PSPP telah aktif sejak ditetapkan DCT. Batas akhir penerimaan pengaduan yaitu Rabu, November, pukul 16.00 WIB.
Menurut Safrizal, pengajuan sengketa dilakukan 3 hari sejak penetapan DCT, sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Permohonan Pasal 26 point 2.
Hasbi juga menjelaskan bahwa permohonan sengketa berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU, yang berdampak pada tidak ditetapkannya seorang Bacaleg dalam DCT.
"PSPP tak terkait dengan sengketa antar peserta Pemilu, melainkan dengan antara peserta Pemilu dengan Penyelenggara dalam hal ini KPU. Contoh jika ada Bacaleg yang merasa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi tak ditetapkan sebagai DCT, atau mungkin KPU tak memberitahukan bahwa ada persyaratan yang tidak terpenuhi," sebut Hasbi, Kamis (9/11/2023).
Proses penyelesaian sengketa ini akan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari registrasi, pengkajian permohonan dari aspek formil dan materil. Serta mediasi antara pemohon dan termohon, hingga sidang ajudikasi.
Partai politik peserta Pemilu yang merasa dirugikan memiliki kesempatan untuk memperjuangkan hak mereka melalui mekanisme sengketa proses yang telah ditetapkan.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :