PEKANBARU - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik.
Putusan Anwar yang sebelumnya membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pun dipertanyakan.
Banyak pihak memprediksi persoalan di MK ini akan membuat pasangan Prabowo-Gibran terjegal.
Atas hal itu, partai Golkar khususnya DPD Golkar Riau sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran mengaku tak khawatir.
Menurut Wakil Ketua DPD I Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Riau, Ikhsan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menindak kode etik bukan soal putusan yang telah diputuskan MK.
"Enggak lah (tidak khawatir). Saya 'kan mengikuti itu seluruh apa yang disampaikan hakim MK. Itu tidak menyangkut soal keputusan MK nomor 90 itu tapi soal etikanya saja," kata dia saat dihubungi halloriau, Rabu (8/11/2023).
Ikhsan menyebut, MKMK hanya menindak pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman, bukan membatalkan putusan sebelumnya.
"Itu 'kan majelis kehormatan MK keputusannya jelas, yang pertama terkait dengan pemberhentian ketua MK, bukan soal keputusan (syarat Cawapres). Majelis kehormatan MK itu kan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan hakim MK atas adanya laporan," ujarnya.
Oleh karena itu, Golkar Riau tetap optimis pada pasangan Prabowo-Gibran dan akan fokus untuk memenangkan keduanya di Pilpres 2024.
Diketahui, Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK meloloskan gugatan uji materi yang kemudian memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui Pemilu.
Otomatis melalui putusan MK ini, membuat Gibran yang menjabat sebagai Walikota Solo memiliki peluang melenggang sebagai cawapres bersama Prabowo.
Atas putusannya ini, Anwar kemudian diduga melakukan pelanggaran kode etik karena membuka peluang Gibran yang merupakan keponakan istrinya sebagai cawapres.
Oleh MKMK, ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
MK sendiri kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Rabu (8/11/2023), siang tadi.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :