www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Bahas Opsi Libur Sekolah dan Pengurangan Jam Belajar saat Ramadan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jalan Prabowo-Gibran Aman, MKMK Tak Ubah Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
Selasa, 07 November 2023 - 19:59:29 WIB
MKMK tak mengubah putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres (foto/int)
MKMK tak mengubah putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres (foto/int)

Baca juga:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023), mengumumkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyangkut laporan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Seperti diketahui putusan MK terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden menimbulkan perdebatan dan kontroversi. Dalam pertimbangan putusannya, anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dengan tegas menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi.

Dikutip detikcom, Wahiduddin menjelaskan bahwa, meskipun MKMK memiliki kewenangan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Mereka tidak memiliki hak untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, mereka tidak dapat mempertanyakan keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK.

Wahiduddin Adams menggarisbawahi bahwa jika MKMK mendeklarasikan diri berwenang dalam menilai putusan MK, hal ini akan membahayakan prinsip kemerdekaan Mahkamah Konstitusi dan dapat merusak sifat final dan mengikat putusan MK. Dengan kata lain, memberikan superioritas hukum tertentu kepada MKMK akan menciptakan situasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang mendasari sistem peradilan konstitusi.

"Bahwa posisi Majelis Kehormatan dengan superioritas legal tertentu adap Mahkamah Konstitusi tersebut akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

MKMK dengan tegas menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang berkaitan dengan permintaan Pelapor untuk melakukan penilaian terhadap putusan MK. Penilaian yang dimaksud dapat berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal yang perlu diperhatikan bahwa MKMK juga tidak akan melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi, khususnya hakim konstitusi yang merupakan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi.

Dalam kesimpulan putusannya, MKMK dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengubah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan MK tersebut memungkinkan warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.

Ketua MKMK, Jimly, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan tidak memiliki wewenang untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal ini. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku dan menjadi hukum yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.

Putusan ini telah menciptakan kejutan dan diskusi luas dalam masyarakat, terutama di kalangan pihak yang mendukung atau menentang perubahan syarat usia capres-cawapres. Meskipun demikian, keputusan MKMK telah membawa kejelasan mengenai kewenangan lembaga ini dan batasan dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zakri Fajar (foto/Antara)DPRD Pekanbaru Bahas Opsi Libur Sekolah dan Pengurangan Jam Belajar saat Ramadan
Ilustrasi sudah dua bulan Jembatan Sungai Rokan di Rohul miring (foto/ist)Jembatan Sungai Rokan Miring Selama 2 Bulan, Perbaikan Terkendala Debit Air Tinggi
Ilustrasi hingga akhir Januari 2025 ada 60 kasus PMK di Riau (foto/int)Kasus PMK di Riau Meningkat: 60 Hewan Ternak Terjangkit, Peternak Diminta Ambil Langkah Antisipasi
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (foto/ist)Penyelidikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau: Rp12 M Dikembalikan
Polres Rohil bersama Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan belangkas (foto/ist)Polisi Bongkar Perdagangan Belangkas Besar di Riau, 1.449 Ekor Disita
  Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur (foto/MCR)Kepala Daerah Riau Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta, Pemprov Pastikan Persiapan Matang
Plh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Zarman Candra (foto/int)Hasil Reses DPRD Pekanbaru Diserahkan ke Pemko, Aspirasi Warga Akan Masuk Musrenbang
Ilustrasi banjir di Jalintim Pelalawan tak kunjung surut (foto/int)Meski Debit Sungai Kampar Surut, Banjir Masih Genangi Jalintim KM 83 Pelalawan
Pelantikan Walikota dan Wawako Pekanbaru terpilih tunggu hasil sidang MK RI (foto/int)Pelantikan Walikota Terpilih, Barisan Muda Pekanbaru Imbau Hindari Hoax dan Jaga Kondusifitas
Puluhan warga Kecamatan Pusako, Siak terdampak banjir dan mengungsi ke tenda darurat (foto/int)Banjir Melanda Kecamatan Pusako Siak, 50 Warga Mengungsi ke Tenda Darurat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved