www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Polisi Ungkap 16 Kasus TPPO di Riau, Selamatkan 41 Korban
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jalan Prabowo-Gibran Aman, MKMK Tak Ubah Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
Selasa, 07 November 2023 - 19:59:29 WIB
MKMK tak mengubah putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres (foto/int)
MKMK tak mengubah putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres (foto/int)

Baca juga:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023), mengumumkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyangkut laporan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Seperti diketahui putusan MK terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden menimbulkan perdebatan dan kontroversi. Dalam pertimbangan putusannya, anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dengan tegas menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi.

Dikutip detikcom, Wahiduddin menjelaskan bahwa, meskipun MKMK memiliki kewenangan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Mereka tidak memiliki hak untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, mereka tidak dapat mempertanyakan keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK.

Wahiduddin Adams menggarisbawahi bahwa jika MKMK mendeklarasikan diri berwenang dalam menilai putusan MK, hal ini akan membahayakan prinsip kemerdekaan Mahkamah Konstitusi dan dapat merusak sifat final dan mengikat putusan MK. Dengan kata lain, memberikan superioritas hukum tertentu kepada MKMK akan menciptakan situasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang mendasari sistem peradilan konstitusi.

"Bahwa posisi Majelis Kehormatan dengan superioritas legal tertentu adap Mahkamah Konstitusi tersebut akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

MKMK dengan tegas menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang berkaitan dengan permintaan Pelapor untuk melakukan penilaian terhadap putusan MK. Penilaian yang dimaksud dapat berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal yang perlu diperhatikan bahwa MKMK juga tidak akan melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi, khususnya hakim konstitusi yang merupakan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi.

Dalam kesimpulan putusannya, MKMK dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengubah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan MK tersebut memungkinkan warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.

Ketua MKMK, Jimly, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan tidak memiliki wewenang untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal ini. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku dan menjadi hukum yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.

Putusan ini telah menciptakan kejutan dan diskusi luas dalam masyarakat, terutama di kalangan pihak yang mendukung atau menentang perubahan syarat usia capres-cawapres. Meskipun demikian, keputusan MKMK telah membawa kejelasan mengenai kewenangan lembaga ini dan batasan dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap 16 kasus (foto/ist)Polisi Ungkap 16 Kasus TPPO di Riau, Selamatkan 41 Korban
Kondisi PLTA Koto Panjang usai hujan lebat di Kampar (foto/tribunpku)Curah Hujan Tinggi Tak Signifikan Tingkatkan Debit Waduk PLTA Koto Panjang
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (foto/dini)Pj Wako Pekanbaru Harap Zero PSU di Pilkada Serentak 2024
Suzuki luncurkan Jimny 5-Door White Rhino Edition di GJAW 2024 (foto/ist)Suzuki Luncurkan Jimny 5-Door White Rhino Edition, Perpaduan Elegan dan Ketangguhan di GJAW 2024
Paslon Pilwako Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati saat debat publik (foto/int)Paslon Muflihun-Ade Siapkan Sistem Satu Dashboard Terintegrasi
  Ratusan pengungsi Rohingya yang tinggal di tenda akan dipindahkan (foto/int)Pemko Pekanbaru Siapkan Pemindahan 277 Pengungsi Rohingya ke Lokasi Lebih Layak
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi (foto/int)Jelang Masa Tenang Pilkada, Pj Gubri Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti, Romi IndraKPU Kepulauan Meranti Ajak Warga Gunakan Hak Pilih pada 27 November 2024, Begini Mekanismenya
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, dr Meiza Ningsih reses di Kelurahan Tangkerang Utara (foto/Mimi)Reses dr Meiza di Tangkerang Utara, Warga Keluhkan Banjir, Jalan Rusak hingga Sampah
Kanwil DJP Riau mencatat penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp18,7 triliun (foto/int)Optimis Capai Target, DJP Riau Sudah Capai Penerimaan Pajak Rp18,7 T
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved