Jalan Prabowo-Gibran Aman, MKMK Tak Ubah Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023), mengumumkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyangkut laporan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Seperti diketahui putusan MK terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden menimbulkan perdebatan dan kontroversi. Dalam pertimbangan putusannya, anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dengan tegas menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi.
Dikutip detikcom, Wahiduddin menjelaskan bahwa, meskipun MKMK memiliki kewenangan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Mereka tidak memiliki hak untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, mereka tidak dapat mempertanyakan keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK.
Wahiduddin Adams menggarisbawahi bahwa jika MKMK mendeklarasikan diri berwenang dalam menilai putusan MK, hal ini akan membahayakan prinsip kemerdekaan Mahkamah Konstitusi dan dapat merusak sifat final dan mengikat putusan MK. Dengan kata lain, memberikan superioritas hukum tertentu kepada MKMK akan menciptakan situasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang mendasari sistem peradilan konstitusi.
"Bahwa posisi Majelis Kehormatan dengan superioritas legal tertentu adap Mahkamah Konstitusi tersebut akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
MKMK dengan tegas menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang berkaitan dengan permintaan Pelapor untuk melakukan penilaian terhadap putusan MK. Penilaian yang dimaksud dapat berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal yang perlu diperhatikan bahwa MKMK juga tidak akan melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi, khususnya hakim konstitusi yang merupakan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi.
Dalam kesimpulan putusannya, MKMK dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengubah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan MK tersebut memungkinkan warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.
Ketua MKMK, Jimly, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan tidak memiliki wewenang untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal ini. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku dan menjadi hukum yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.
Putusan ini telah menciptakan kejutan dan diskusi luas dalam masyarakat, terutama di kalangan pihak yang mendukung atau menentang perubahan syarat usia capres-cawapres. Meskipun demikian, keputusan MKMK telah membawa kejelasan mengenai kewenangan lembaga ini dan batasan dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :