PELALAWAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan pada Selasa (7/11/2023) besok lusa, memulai aksi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Satpol PP Pelalawan bagi para caleg yang ada di daerah ini.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Pelalawan Andrizal SSos, Minggu (5/11/2023). Menurutnya, pasca penetapan DCT tanggal 3 November 2023, Bawaslu memberi kesempatan untuk menertibkan APK secara mandiri.
"Dan kita sudah memberikan imbauan untuk itu. Jika belum ditertibkan, baru nanti kita yang akan menertibkan selasa lusa. Artinya, kita memberi kesempatan Parpol untuk menertibkan APK-nya masing-masing," kata Andrizal yang mengaku saat ini tengah melakukan Rapat Pleno di Bawaslu.
Andrizal mengatakan, APK yang akan ditertibkan adalah APK yang sifatnya kampanye sementara Alat Peraga Sosialisasi (APS) tidak ditertibkan.
"Untuk APK ini akan di ditertibkan sampai tanggal 27 november 2023, dan tanggal 28 november 2023 sudah masuk tahapan kampanye," tuturnya.
Dia menjelaskan meski para caleg tidak boleh melakukan kampanye, tapi untuk pemasangan APS tidak ditertibkan.
Namun untuk pemasangan APS juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut diantaranya memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.
"Jadi dalam APS itu jangan ada ajakan untuk coblos nomor urut, simbol gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat ajakan untuk memilih," sebutnya.
Lanjutnya, dan terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 waktu dilarang untuk berkampanye, maka peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk pertemuan warga.
Kemudian, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Juga penyebaran APK seperti reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul, media sosial dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan dengan aktivitas kegiatan kampanye," tukasnya.
Dan para peserta Pemilu dapat kembali melakukan pemasangan APK saat dimulai memasuki kampanye selama 75 hari masa kampanye, yang dimulai dari tanggal 28 November sampai tanggal 10 Februari 2024.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :