Pasca Penetapan DCT, APK Caleg Masih Berserakan di Jalan Protokol Pekanbaru
Minggu, 05 November 2023 - 17:43:57 WIB
PEKANBARU - Pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif diumumkan, para peserta pemilu yaitu partai politik (Parpol) diimbau tidak melakukan sosialisasi atau kampanye sebelum tanggal 28 November 2023 mendatang, namun permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini belum sepenuhnya dijalankan masing-masing Parpol.
Hal tersebut terbukti masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dijalan-jalan protokol di Kota Pekanbaru, seperti yang terlihat di sepanjang jalan di Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Minggu (5/11/2023).
Di sepanjang jalan di Sidomulyo Timur ini, sangat mudah dijumpai baliho dan spanduk yang digunakan sebagai APK para Caleg, Capres dan bendera partai yang lolos verifikasi pun banyak terpasang.
Untuk APK Caleg yang termasuk dalam salah satu unsur pelanggaran yaitu adanya foto, nomor urut dan adanya ajakan untuk memilih atau mencoblos.
"Katanya hari ini sudah gak boleh, tapi buktinya masih banyak terpajang di sepanjang jalan di sidomulyo timur ini. Mulai ukuran kecil sampai besar," ungkap warga, Irwan.
Irwan juga berharap para partai dan vigure calon wakil rakyat biasa mengikuti aturan main yang ada dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Bawaslu kita support untuk menindak APK yang memiliki unsur pelanggaran yang diatur di dalam PKPU. Parpol dan caleg kita rasa sudah pahamlah soal itu, tinggal kesadarannya aja lagi," tambahnya lagi.
Untuk diketahui setelah DCT diumumkan pada 4 November 2023 kemaren, para peserta pemilu tidak lagi dibenarkan memasang APK dari tanggal 5 hingga 27 November mendatang.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :