www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Termasuk 7 Sengketa Pilkada di Riau, MK Sidang Perdana 8 Januari
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sudah DCT Tapi Anggota DPRD yang Nyaleg Beda Partai Belum di PAW, Ini Respon KPU Riau
Jumat, 03 November 2023 - 13:59:23 WIB

PEKANBARU - Beberapa anggota DPRD Riau diketahui kembali bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Diantaranya, ada yang pindah haluan ke partai berbeda.

Sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, bagi anggota legislatif DPR/DPRD provinsi, kabupaten/kota aktif yang mencalonkan diri lagi namun melalui partai yang berbeda harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.

Pengunduran diri dari partai tersebut otomatis berdampak pada status kedewanan di DPRD.

Namun diketahui, beberapa anggota DPRD Riau yang nyaleg beda partai hingga kini belum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) meski pada hari ini, Jumat (3/11/2023) Daftar Calon Tetap (DCT) akan disahkan untuk kemudian diumumkan secara resmi besok, Sabtu (4/11/2023).

Atas hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, pihaknya hanya menyaratkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari partai.

"Di kami, kebutuhan kami, cukup membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karena partainya berbeda. Lalu seumpama kami saat DCT yang bersangkutan belum diproses, bukan wilayah kami. Bagi kami cukup dengan surat pernyataan itu," kata dia saat dijumpai halloriau.com di Kantor KPU Riau, Jumat (3/11/2023).

Meskipun begitu, lanjut Ilham, seharusnya surat kesediaan mengundurkan diri oleh para caleg itu menjadi dasar bagi partainya masing-masing untuk dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Kan banyak ditanyakan 'ini kok belum mundur padahal sudah mau DCT', atau DCS kemarin, tapi kok diam aja? Kami (KPU riau) nggak masuk wilayah itu. Wilayah kami cukup dengan surat pernyataan. Persoalan mereka tidak diproses itu wilayah lain," pungkasnya.

Namun, Ilham juga mengingatkan, di dalam aturan Kemendagri anggota dewan yang nyaleg dari partai yang berbeda juga harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota dewan.

"Mendagri mengatakan kalau dia pindah partai, dia sebagai anggota DPRD harus mundur. Itu Mendagri, kalau kami (KPU) cukup dengan surat pernyataan saja," tutupnya.

Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri yang terbit pada 16 Juni 2023 bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik tersebut menjelaskan ihwal pemberhentian anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang maju dengan partai berbeda di Pemilu Serentak 2024.

Dari empat poin yang dituangkan dalam edaran itu menegaskan kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga anggota DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang maju dengan partai berbeda tidak lagi memiliki status, hak, serta kewenangan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai caleg dalam daftar calon tetap (DCT) KPU setempat.

Penulis: Rinai
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua MK, Suhartoyo umumkan sidang perdana sengketa Pilkada pada 8 Januari (foto/detik)Termasuk 7 Sengketa Pilkada di Riau, MK Sidang Perdana 8 Januari
Kebakaran hebat melanda sebuah kilang kayu dan solar di Jalan Kesehatan, Kecamatan Tenayan Raya (foto/ist)Kilang Kayu dan Solar di Pekanbaru Ludes Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan Pemadaman
Ilustrasi wabah berbagai penyakit hewan ternak menyerang wilayah Riau selama tahun 2024 (foto/int)Penyakit Hewan Meningkat di Riau Sepanjang 2024, Kampar Wilayah Terparah
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi (foto/ist)Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru, DPRD Geram THM Buka Sampai Pagi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, IrmansyahFenomena Tunda Bayar di Kepulauan Meranti : Tagihan Rp 45 Miliar, Tapi Uang Masuk ke Kas Daerah Hanya Rp 1.000
  Tabrakan maut di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru menewaskan satu keluarga (foto/ist)Jeritan Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Tuntut Hukuman Berat untuk Pelaku
Jalan lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai kembali amblas (foto/Sc InfoKampar)Buka-Tutup Lagi, Lintas Riau-Sumbar Km 106 Tanjung Alai yang Amblas Belum Ada Perbaikan
Suasana di Telaga Air Merah yang banyak dikunjungi oleh wisatawan lokalTelaga Air Merah Disulap dari Waduk PDAM Menjadi Destinasi Wisata Favorit, Dikunjungi 7.000 Orang Saat Libur Nataru
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Hj Niar Erawati SIP (foto/Mimi)Marak Perilaku Menyimpang Remaja, Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Aturan Hotel dan THM Diperketat
Bantuan berupa uang tunai diserahkan Abdul Wahid melalui Sekretaris DPC PKB Inhil (foto/Ayendra)Gubernur Riau Terpilih Kirim Bantuan Korban Banjir di Inhil
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved