www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pj Wako Janji Benahi Sistem Transportasi di Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sudah DCT Tapi Anggota DPRD yang Nyaleg Beda Partai Belum di PAW, Ini Respon KPU Riau
Jumat, 03 November 2023 - 13:59:23 WIB

PEKANBARU - Beberapa anggota DPRD Riau diketahui kembali bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Diantaranya, ada yang pindah haluan ke partai berbeda.

Sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, bagi anggota legislatif DPR/DPRD provinsi, kabupaten/kota aktif yang mencalonkan diri lagi namun melalui partai yang berbeda harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.

Pengunduran diri dari partai tersebut otomatis berdampak pada status kedewanan di DPRD.

Namun diketahui, beberapa anggota DPRD Riau yang nyaleg beda partai hingga kini belum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) meski pada hari ini, Jumat (3/11/2023) Daftar Calon Tetap (DCT) akan disahkan untuk kemudian diumumkan secara resmi besok, Sabtu (4/11/2023).

Atas hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, pihaknya hanya menyaratkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari partai.

"Di kami, kebutuhan kami, cukup membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karena partainya berbeda. Lalu seumpama kami saat DCT yang bersangkutan belum diproses, bukan wilayah kami. Bagi kami cukup dengan surat pernyataan itu," kata dia saat dijumpai halloriau.com di Kantor KPU Riau, Jumat (3/11/2023).

Meskipun begitu, lanjut Ilham, seharusnya surat kesediaan mengundurkan diri oleh para caleg itu menjadi dasar bagi partainya masing-masing untuk dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Kan banyak ditanyakan 'ini kok belum mundur padahal sudah mau DCT', atau DCS kemarin, tapi kok diam aja? Kami (KPU riau) nggak masuk wilayah itu. Wilayah kami cukup dengan surat pernyataan. Persoalan mereka tidak diproses itu wilayah lain," pungkasnya.

Namun, Ilham juga mengingatkan, di dalam aturan Kemendagri anggota dewan yang nyaleg dari partai yang berbeda juga harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota dewan.

"Mendagri mengatakan kalau dia pindah partai, dia sebagai anggota DPRD harus mundur. Itu Mendagri, kalau kami (KPU) cukup dengan surat pernyataan saja," tutupnya.

Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri yang terbit pada 16 Juni 2023 bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik tersebut menjelaskan ihwal pemberhentian anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang maju dengan partai berbeda di Pemilu Serentak 2024.

Dari empat poin yang dituangkan dalam edaran itu menegaskan kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga anggota DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang maju dengan partai berbeda tidak lagi memiliki status, hak, serta kewenangan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai caleg dalam daftar calon tetap (DCT) KPU setempat.

Penulis: Rinai
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Piala sekaligus sertifikat WTN diterima langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).Pj Wako Janji Benahi Sistem Transportasi di Pekanbaru
PSPS Pekanbaru vs Persikabo di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai dalam laga perdana Liga 2 2024/2025.(foto: mcr)Laga Perdana Liga 2, PSPS Pekanbaru Tumbangkan Persikabo 1973 3-1
Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir (paling kanan) bersama Chief Human Capital Officer XL Axiata, M Hira Kurnia (paling kiri) bersama perwakilan dari 20 penyandang disabilitas terpilih program magang XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Beri Kesempatan Magang bagi 20 Penyandang Disabilitas Terpilih
Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka (foto/int)Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Sejak 30 Agustus
Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH (foto/ist)Ahli Hukum Dewan Pers Angkat Bicara Soal Dugaan Pemerasan Oknum di Inhil
  MotoGP San Marino 2024.Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024: Jorge Martin Asapi Bagnaia
Tampilan New Toyota Fortuner dengan fitur baru yang lebih sporty dan canggih (foto/liputan6)Toyota Luncurkan New Fortuner: Tetap Andalkan Dominasi di Pasar SUV Indonesia
Pembangunan jalan di Desa Simpang Kateman sedang berlangsung (foto/ayendra)Warga Berterima Kasih Pembangunan Infrastruktur Desa Simpang Kateman Sudah Diperjuangkan
Bupati Pelalawan, Zukri hadiri Seminar Nasional Pendidikan Inklusi (foto/Andy)Seminar Nasional Pendidikan Inklusi, Bupati Pelalawan: Pahala Guru Terus Mengalir
BRK Syariah menggandeng SBTC dalam kegiatan pelatihan aspek hukum perbankan (foto/yuni)Mitigasi Risiko Bank, Pejabat BRK Syariah Ikuti Pelatihan Aspek Hukum
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved