Lusa Pengumuman DCT, Bawaslu Riau Larang Caleg Kampanye Sebelum Waktunya
Kamis, 02 November 2023 - 13:27:22 WIB
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau meminta seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) menahan diri untuk kampanye sebelum masa kampanye diumumkan.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan, lusa atau Sabtu (4/10/2023) Daftar Calon Tetap (DCT) caleg akan diumumkan dan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Oleh karena itu, lanjut Alnofrizal, sejak tanggal 4 hingga 27 November 2023 merupakan masa krusial sehingga para caleg diminta untuk menahan diri.
"Jangan pasang APK (alat peraga kampanye) yang memenuhi unsur kampanye seperti ada subjek, ada ajakan untuk coblos, ada gambar paku, atau mohon doa restu, nomor urut, itu tidak diperkenankan," kata dia, Kamis (2/10/2023).
Alnofrizal mengatakan, mulai tanggal 28 November 2023 atau masa kampanye, barulah para caleg dipersilahkan melakukan kampanye.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Jika para caleg melanggar, Bawaslu akan mencopot seluruh APK yang telah dipasang sebelum masa kampanye.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :