PEKANBARU - Sejumlah baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Aksi vandalisme terhadap alat peraga kampanye ini meresahkan dan dinilai merugikan kader partai dan Bacaleg di Kota Pekanbaru.
Aksi pengerusakan baliho caleg Demokrat secara besar-besaran ini telah terjadi sejak awal bulan Oktober, dengan kasus terbaru terjadi di Jalan Sentosa, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (31/10/2023) dini hari.
Kejadian terakhir ini berhasil terekam CCTV, yang menampilkan dua orang pria yang berkendara sepeda motor dengan sengaja merusak baliho Bacaleg Partai Demokrat.
Perlu dicatat, pengerusakan baliho caleg Demokrat secara besar-besaran tampaknya terjadi di daerah pemilihan Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Sail.
Salah satu baliho yang menjadi korban adalah milik Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.
Pengerusakan baliho ini terjadi di beberapa lokasi seperti Jalan Surabaya, Tangkerang Utara, Tangkerang Labuai, Cinta Raja dan Jalan Thamrin di Pekanbaru.
Ketua Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru, Desi Susanti menyatakan, pengerusakan baliho Bacaleg Partai Demokrat sudah sering terjadi di berbagai daerah pemilihan.
Menurutnya, tindakan ini merugikan Bacaleg dan masyarakat yang kehilangan kesempatan untuk mengenal calon wakil rakyat melalui alat peraga kampanye seperti baliho.
Desi merasa heran, dalam suasana Pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi yang dirayakan dengan gembira, tindakan merusak baliho masih terjadi, meski pemasangannya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Desi menegaskan, tindakan pengerusakan baliho adalah perbuatan yang tidak bertanggungjawab dan melanggar hukum.
"Merusak hak milik pribadi orang lain adalah perbuatan tindak pidana," tegasnya, Kamis (2/11/2023).
Partai Demokrat sedang melakukan investigasi terkait kasus pengerusakan baliho ini. Meskipun belum dapat memastikan apakah aksi ini terencana, Desi mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan berlebihan.
"Seluruh kader juga telah diperintahkan untuk bergerak dan menjaga alat peraga kampanye seperti baliho Bacaleg. Jika diperlukan, pelakunya akan ditangkap tangan. Kader di tingkat akar rumput siap dan memantau setiap pergerakan," tandas Desi.
Untuk diketahui, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menegaskan, pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Dalam konteks ini, peserta pemilu meliputi pasangan capres-cawapres, caleg yang diusung partai politik, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu juga telah ditentukan. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dengan masa hukuman paling lama 2 tahun serta denda maksimal Rp24 juta.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :