Coret Nama Irman Gusman dari Daftar Calon DPD RI, Ini Alasan KPU Sumbar
Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:28:33 WIB
PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pencoretan mantan Ketua DPD RI itu disebabkan ketentuan tegas dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, menjelaskan bahwa KPU Sumbar tegas mengikuti surat dinas KPU RI Nomor 1096 yang menginstruksikan tindak lanjut terhadap Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 selama penyusunan daftar calon tetap DPD. Putusan MA ini secara khusus mengatur syarat calon anggota DPD terkait masa pidana mantan terpidana yang dipidana penjara lebih dari lima tahun.
KPU Sumbar menjalankan verifikasi dua dokumen penting yang berkaitan dengan Irman Gusman. Yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
"Ada dua dokumen Irman Gusman yang kita verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung," ujar Jons Manedi dikutip dari detiksumut.com.
Hasil verifikasi tersebut mengungkap bahwa Irman Gusman termasuk dalam kategori mantan terpidana yang disanksi penjara lebih dari lima tahun berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 15 ayat (1) huruf g menentukan bahwa syarat calon anggota DPD adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Hanya mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana yang dikecualikan.
Namun, surat keterangan dari Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin menyatakan bahwa Irman dinyatakan bebas terhitung sejak 26 September 2019. Ini berarti Irman belum memenuhi masa jeda lima tahun yang dipersyaratkan pada hari terakhir penerimaan pendaftaran calon DPD.
Sebelumnya, KPU menganggap Irman Gusman memenuhi syarat. Karena putusan pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Tetapi, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :