www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Masukan dari Pasangan Bisa Jadi Kunci Bahagia: Ramalan Asmara Libra dan Lainnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Coret Nama Irman Gusman dari Daftar Calon DPD RI, Ini Alasan KPU Sumbar
Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:28:33 WIB

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pencoretan mantan Ketua DPD RI itu disebabkan ketentuan tegas dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, menjelaskan bahwa KPU Sumbar tegas mengikuti surat dinas KPU RI Nomor 1096 yang menginstruksikan tindak lanjut terhadap Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 selama penyusunan daftar calon tetap DPD. Putusan MA ini secara khusus mengatur syarat calon anggota DPD terkait masa pidana mantan terpidana yang dipidana penjara lebih dari lima tahun.

KPU Sumbar menjalankan verifikasi dua dokumen penting yang berkaitan dengan Irman Gusman. Yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.

"Ada dua dokumen Irman Gusman yang kita verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung," ujar Jons Manedi dikutip dari detiksumut.com.

Hasil verifikasi tersebut mengungkap bahwa Irman Gusman termasuk dalam kategori mantan terpidana yang disanksi penjara lebih dari lima tahun berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 15 ayat (1) huruf g menentukan bahwa syarat calon anggota DPD adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Hanya mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana yang dikecualikan.

Namun, surat keterangan dari Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin menyatakan bahwa Irman dinyatakan bebas terhitung sejak 26 September 2019. Ini berarti Irman belum memenuhi masa jeda lima tahun yang dipersyaratkan pada hari terakhir penerimaan pendaftaran calon DPD.

Sebelumnya, KPU menganggap Irman Gusman memenuhi syarat. Karena putusan pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Tetapi, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi zodiak. (Foto: Int)Masukan dari Pasangan Bisa Jadi Kunci Bahagia: Ramalan Asmara Libra dan Lainnya
ilustrasi.Riau Siaga PMK: Vaksinasi Ternak Tunggu Kiriman Pusat
Piala Super Spanyol 2024.Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2024, Kalahkan Real Madrid dengan Skor 5-2
Arsenal Vs MU.Manchester United Melaju ke Babak Keempat Piala FA Usai Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti
Musyawarah Kabupaten (Muskab) PBFI, Jhonly Parulian resmi terpilih secara aklamasi sebagai ketua PBFI Kepulauan MerantiJhonly Parulian Kembali Terpilih sebagai Ketua PBFI Kepulauan Meranti Periode 2025-2029
  Ilustrasi hujan. (Foto: Int)Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sebagian Besar Wilayah Riau Hujan Diguyur Mulai Siang Hingga Malam
ilustrasi tes CPNS.Pembukaan Seleksi CPNS 2025: Peluang Besar dan Persiapan yang Perlu Diperhatikan
Showroom Chery Pekanbaru.PT Chery Sales Indonesia Tawarkan "Chinese New Year Special Deals" di Awal 2025
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/int)Fraksi NasDem Tolak Wacana Proyek Pembangunan Rumah Dinas Ketua DPRD Pekanbaru
Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2025-2028Kepengurusan BPC HIPMI Kepulauan Meranti 2025-2028 Resmi Dilantik, Ketua Terpilih Berkomitmen Bangun Daerah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved