Jumlah Eks Koruptor Jadi Caleg DPRD, KPU Sumut: Belum Tahu
Rabu, 04 Oktober 2023 - 10:26:02 WIB
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku belum mengetahui berapa jumlah mantan koruptor yang jadi bacaleg DPRD.
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk.
"Patokannya yang sudah ditetapkan dalam DCS sampai saat ini belum diketahui ada atau tidaknya mantan kasus korupsi," sebut Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Rabu (4/10/2023) dikutip detikcom.
KPU Sumut bakal menelisik terlebih dahulu data-data bacaleg yang sudah diajukan Parpol. Itu mengingat mereka baru saja dilantik sebagai KPU Sumut pekan lalu.
"Kita akan menelaah dulu data-data di DCS soal mantan kasus korupsi itu," ucapnya.
Kalau ternyata ada bacaleg yang mantan koruptor dan memenuhi Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023, maka mereka bakal mengikuti arahan dari KPU RI. Sampai saat ini, belum ada petunjuk teknis terkait putusan MA tersebut dari KPU RI.
"Sampai hari ini belum ada petunjuk teknis terkait dengan tindak lanjut dari putusan MA itu untuk provinsi," sebut Agus. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :