Sudah Ajukan Pengunduran Diri, Begini Proses Pemberhentian Syamsuar sebagai Gubri
Minggu, 01 Oktober 2023 - 18:56:19 WIB
PEKANBARU - Syamsuar sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Riau karena maju sebagai Bacaleg untuk DPR RI dari Partai Golkar pada Pileg 2024 mendatang.
Surat pengunduran diri itu sudah diajukan kepada DPRD Riau. Dalam prosesnya, pemberhentian Syamsuar sebagai Gubri merupakan wewenang Presiden.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim menuturkan, pemegang wewenang memberhentikan Syamsuar dari jabatan Gubri adalah presiden, dan DPRD Riau hanya memparipurnakan.
"Beliau sudah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPRD riau, nah yang nantinya mengeluarkan surat pemberhentiannya adalah presiden," kata Eddy dilansir tribunpekanbaru.com.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 soal pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur yang diatur dalam pasal 28, Gubernur/Wakil Gubernur bisa berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
"Proses di DPRD riau nanti pimpinan DPRD riau nanti akan mengumumkan pengunduran diri tersebut dalam rapat paripurna," jelasnya.
Setelah itu, DPRD Riau akan bersurat kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dimintai pengesahan dalam bentuk surat pemberhentian.
Selanjutnya, presiden melalui Mendagri akan menunjuk Plt Gubernur sampai akhir masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Riau berakhir.
"Kalau tidak salah masa jabatannya habis pada 31 desember 2023, setelah itu Pemprov riau akan dipimpin oleh Pj gubernur sampai terpilihnya gubernur dan wakil gubernur yang baru," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :