Kritik ASN Dilarang Aktif di Medsos Selama Pemilu 2024
PKS: Yang Perlu Diawasi Kepala Daerah dan Pejabat
Senin, 25 September 2023 - 09:54:30 WIB
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif di media sosial selama pemilu 2024 telah memicu kontroversi.
Sebagian pihak, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan kebijakan ini terlalu kaku dan merampas kebebasan pribadi ASN.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, dalam sebuah wawancara pada Minggu (24/9/2023), mengkritik keras kebijakan tersebut.
Bagi Mardani, yang perlu diawasi adalah kepala daerah dan pejabat lain yang memiliki kekuasaan besar.
"Ada KASN, komite aparatur sipil negara yang menjaga profesionalitas dan integritas mereka. Jangan malah mereka (ASN) diawasi. Yang perlu diawasi kepala daerah dan para pejabat yang memiliki otoritas untuk menekan," kata Mardani dilansir detik.com, Senin (25/9/2023).
Mardani berpendapat, tindakan seperti menyukai postingan di media sosial seharusnya tidak dianggap masalah serius.
Aturan ini, yang melibatkan larangan pada aktivitas ASN di media sosial selama pemilu, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.
SKB Nomor 2 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Kebijakan ini jelas memiliki tujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pemilu, tetapi pertanyaannya adalah apakah pendekatan yang diterapkan terlalu ketat ataukah ini adalah langkah yang perlu untuk mencegah campur tangan politik di media sosial?
Diskusi tentang batasan antara hak individu dan tanggung jawab publik ASN dalam era digital yang terhubung erat ini tampaknya akan terus berlanjut.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :