2 Kali Gugatan Yurizal Ditolak PN Rengat, Partai Berkarya Harap DPRD Inhu Lakukan PAW
Sabtu, 02 September 2023 - 10:25:11 WIB
INHU - Untuk kedua kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Rengat menolak gugatan yang dilakukan Anggota DPRD Inhu atas nama Yurizal SH pada Senin (1/9/2023). PN Rengat memutuskan dengan amar tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Partai Berkarya Inhu Han Aulia Nasution SH mengatakan, gugatan pertama yakni pada Maret 2023 dengan register perkara nomor 05/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN.Rgt diputuskan Ketua Majelis Hakim Muhammad Adib Zein SH MH dengan Amar putusan tidak dapat diterima.
Dan perkara yang kedua terdaftar di kepaniteraan PN. Rengat dengan register perkara nomor 10/Pdt.sus-Parpol/2023/PN.Rgt diputus dengan amar tidak dapat diterima.
Dikatakannya, pemecatan dan pencabutan KTA Yurizal, sudah sesuai AD/ART dan peraturan organisasi Partai Berkarya, di perkuat lagi dengan Daftar Caleg sementara (DCS) KPU Kabupaten Inhu bahwa Yurizal, telah terdaftar dan menjadi calon legislatif (Caleg) Perindo Inhu dapil 1 di Pemilu 2024.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Rengat ini Imeldalius dan Han Aulia Nasution selaku kuasa hukum DPP, DPW dan DPD Partai Berkarya berharap ke Ketua DPRD Inhu untuk melaksanakan PAW terhadap Yurizal, SH.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :