ASN dan Honorer di Pemkab Pelalawan Maju Caleg, Wajib Mundur
Senin, 28 Agustus 2023 - 13:58:37 WIB
PELALAWAN - Seluruh ASN dan honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan wajib mundur jika maju dalam Pemilu 2024. Itu berlaku bagi yang maju DPR RI, DPRD, dan DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Imbauan yang saya sampaikan ini sesuai dengan surat edaran Nomor 800/BKPSDM/VI/2023/779 tentang netralitas ASN dan nonASN di Pemkab Pelalawan terkait penyelengaraan pemilu, pilpres dan pilkada tahun 2024. Sesuai ketentuan, ASN yang maju caleg wajib mundur. ASN wajib netral," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis kepada halloriau, Senin (28/8/2023).
Dia mengatakan, bahwa penegasan tersebut disampaikan agar seluruh ASN, baik status pegawai negeri, PPPK, dan, tenaga honorer paham dan mengerti akan konsekuensinya. Sehingga tidak sewenang-wenang. Sedangkan bagi ASN yang sudah pensiun, mereka sah-sah saja jika ingin maju menjadi Caleg.
"Bapak Kastan pensiun akhir tahun 2022 dan Bapak Amirudin Muslim Juni tahun 2023 pensiunnya. Jadi setelah keluarnya DCT (Daftar Calon Tetap) oleh KPU, wajib mengundurkan diri atau berhenti," ujarnya.
Lanjutnya, dirinya berharap imbauan yang disampaikan ini bisa ditaati dan dijalani.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :