PEKANBARU - Sejumlah mantan koruptor uang rakyat diketahui ikut serta dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, dan sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU pada 19 Agustus 2023 lalu.
"Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyat amasih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dilansir tribunpekanbaru.com, Minggu (27/8/2023).
"Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam daftar calon sementara (DCS) bakal Caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 agustus 2023 lalu," sebutnya.
Berikut 12 nama mantan terpidana korupsi dalam DCS DPD dan DPR-RI yang menjadi temuan ICW:
Bakal Caleg DPR RI
1. Abdillah dari Partai Nasdem untuk Dapil Sumut 1 dengan nomor urut 5, yang disebut terbukti maling uang rakyat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh dari Partai Nasdem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1, yang disebut sebagai terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
3. Susno Duadji dari PKB Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2, yang merupakan purnawirawan komisaris jenderal polisi dan pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
4. Nurdin Halid dari Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Politikus senior Golkar ini masuk bui karena perilaku korup untuk distribusi minyak goreng Bulog.
5. Rahudman Harahap dari Nasdem untuk Dapil Sumut I dengan nomor urut 4, yang pernah dipenjara karena maling uang dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
6. Al Amin Nasution dari PDIP untuk Dapil Jateng VII nomor urut 4. Anak buah Megawati Soekarnoputri ini pernah masuk bui karena menerima suap dari Sekdakab Bintan, Kepulauan Riau untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung.
7. Rokhim Dahuri dari PDIP untuk Dapil Jabar VIII dengan nomor urut 1. Ia disebut terpidana korupsi karena maling dana nonbujeter Dapertemen Kelautan dan Perikanan.
Bakal Calon Anggota DPD
1. Patrice Rio Capella, maju sebagai Bacaleg DPD untuk Dapil Bengkulu nomor urut 10, yang jadi terpidana korupsi karena menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
2. Dody Rondonuwu, yang tercatat sebagai Bacaleg DPD di Dapil Kalimantan Timur nomor urut 7. Ia terbukti maling dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat menjadi anggota DPRD daerah tersebut.
3. Emir Moeis, maju untuk DPD Dapil Kaltim nomor urut 8. Ia dipenjara karena kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarakan, Lampung tahun 2004.
4. Irman Gusman, maju dari Dapil Sumbar nomor urut 7, yang merupakan koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
5. Cinde Laras Yulianto, yang maju untuk Dapil Yogyakarta nomor urut 3, yang pernah dipenjara karena maling dana purna tugas Rp3 miliar.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :