MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat Riau: Keputusan Sangat Tepat dan Jelas
Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:15:08 WIB
PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho mengaku sangat bersyukur.
"Jadi ini sudah sangat jelas, bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk mengambil alih partai kami adalah perbuatan ilegal," tegas dia.
Keputusan MA ini, kata Agung, sekaligus memberi kepastian hukum terhadap seluruh kader Demokrat se-Indonesia.
"Kemudian juga melalui keputusan ini tidak ada lagi yang bisa mencoba-coba memainkan isu kepemimpinan di Demokrat. Ini clear dan sangat jelas. Ini juga memberikan kepercayaan diri kader Demokrat Riau," ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak begitupun dengan banding dan kasasi.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.
Penulis: Rinai
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :