PEKANBARU - Masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan berakhir pada Oktober 2023. Ini lebih cepat karena Syamsuar digadang-gadang akan maju ke DPR RI.
Sebelumnya dikatakan oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otda Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan, kepala daerah tingkat Provinsi Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara akan mengakhiri masa jabatannya per 31 Desember 2023.
"Kelima daerah itu akan memiliki penjabat (Pj) gubernur per tanggal 1 Januari 2024," kata dia saat audiensi dengan Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, Selasa 6 Juni 2023 lalu.
Namun, karena Syamsuar akan maju ke DPR RI, masa akhir jabatannya harus berakhir saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg.
Itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Selasa (1/8/2023).
"Masa jabatan (Gubernur dan Wagub Riau) setahu saya berakhirnya pada saat Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan, sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Itu kalau maju Pileg 2024," kata Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Selasa (1/8/2023).
Hal itu, lanjut Elly, jika Syamsuar benar-benar maju ke DPR RI. Jika tidak, maka masa jabatannya tetap mengacu pada UU Pemerintah Daerah yaitu Desember 2023.
Sementara itu, majunya Syamsuar ke DPR RI sudah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
"Oh, iya (Syamsuar bakal maju DPR RI). Itu bagian dari strategi kita," kata dia usai membuka Orientasi dan Pembekalan Bacaleg se-Riau, Rabu 5 Juli 2023 lalu.
Namun, Syamsuar juga akan tetap dipasang kembali sebagai calon gubernur Riau dua periode pada Pilkada 2024 nanti.
"Pak Syamsuar sudah kita putuskan dalam Rakerda kemarin sebagai satu-satunya calon gubernur di 2024," ujarnya.
Penulis: Rinai
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :